Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wamendes PDT Ahmad Riza Patria pimpin rapat skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. (dok. Kemendes)

Intinya sih...

  • Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih melalui APBN dan APBD serta dukungan dari Himbara hingga CSR.
  • Setiap desa diharapkan menyiapkan lahan untuk membentuk unit usaha Koperasi Desa Merah Putih dengan anggaran mencapai Rp2-5 miliar per desa.
  • Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih guna mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan.

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria, menyatakan pemerintah terus mendalami skema terbaik terkait  pembiayaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Pria yang akrab disapa Ariza itu menjelaskan skeman pembiayaan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan dilakukan secara gotong-royong melalui pemerintah hingga CSR.

“Sementara ini, pembiayaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menggunakan APBN dan APBD,” ujar Ariza dalam keterangan resmi, Kamis (24/4/2025). 

1. Biaya pembangunan koperasi mencapai Rp2-5 miliar

Wamendes PDT Ahmad Riza Patria pimpin rapat skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. (dok. Kemendes)

Selain berasal dari APBN dan APBD, Ariza mengatakan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih juga didapatkan dari Himpunan Bank Negara (Himbara) hingga CSR perusahaan nasional maupun internasional.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih mencapai Rp2-5 miliar per desa.

Ariza mengatakan, setiap desa diharapkan menyiapkan lahan untuk membentuk unit usaha Koperqsi Desa Merah Putih, mulai dari gerai sembako, klinik desa, apotek desa, logistik, cold storage, hingga simpan pinjam.

"Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik," kata Ariza. 

2. Prabowo teken Inpres Koperasi Desa Merah Putih

Pemred IDN Times, Uni Lubis bersama pemred media lainnya saat mengikuti program #PresidenPrabowoMenjawab di kediaman pribadi Prabowo di Hambalang pada Minggu (6/4/2025). (IDN Times/Krisnaji Iswandani)

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, untuk mendorong kemandirian bangsa melalui penguatan ekonomi desa.

Dalam Inpres tersebut, Prabowo menegaskan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita kedua, yaitu swasembada pangan berkelanjutan. 

Lalu, Asta Cita keenam, pemerataan ekonomi dari desa menuju visi Indonesia Emas 2045.Melalui koperasi tersebut, pemerintah mendorong pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di tingkat desa dan kelurahan. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah.

Inpres tersebut menjadi dasar bagi optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

3. Prabowo libatkan 18 K/L hingga gubernur dan bupati/wali kota

Pemred IDN Times, Uni Lubis bersama pemred media lainnya saat mengikuti program #PresidenPrabowoMenjawab di kediaman pribadi Prabowo di Hambalang pada Minggu (6/4/2025). (IDN Times/Krisnaji Iswandani)

Prabowo menginstruksikan 18 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Penerima instruksi tersebut meliputi:

  1. Menteri Koordinator Bidang Pangan 
  2. Menteri Koperasi 
  3. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal 
  4. Menteri Keuangan 
  5. Menteri Dalam Negeri 
  6. Menteri Kelautan dan Perikanan 
  7. Menteri Kesehatan 
  8. Menteri Pertanian 
  9. Menteri Hukum 
  10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
  11. Menteri Sosial 
  12. Menteri BUMN 
  13. Menteri Komunikasi dan Digital 
  14. Kepala Badan Pangan Nasional 
  15. Kepala Badan Gizi Nasional 
  16. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 
  17. Gubernur 
  18. Bupati/wali kota.

Editorial Team