Oknum PNS Klungkung Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Usia 10 Tahun

Korban trauma setiap bertemu tersangka

Klungkung, IDNTimes - Kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang oknum PNS di Klungkung berinisal SPS (57), melakukan pelecehan seksual pada seorang anak yang masih berusia 10 tahun.

Kasus ini terkuak karena korban merasa trauma setiap kali bertemu dengan pelaku. Peristiwa ini pun menambah deretan kelam kekerasan seksual yang dialami oleh anak di bawah umur di Bali dalam rentang waktu sebulan terakhir ini.

Baca Juga: Cabuli Anak di Buleleng, Tersangka Ancam Korban: Jangan Menangis

1. Korban merasa ketakutan setiap kali SPS datang

Oknum PNS Klungkung Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Usia 10 TahunIlustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus ini bermula saat SPS yang merupakan oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menjalin hubungan khusus dengan ibu korban. Keanehan muncul saat korban merasa ketakutan setiap kali SPS datang ke rumah kos ibu korban.

"Korban merasa trauma setiap bertemu SPS. Akhirnya ditanya oleh ibunya. Korban menceritakan apa yang dialaminya ke ibunya," ujar Kapolres Klungkung, AKP Bima Aria Viyasa, Minggu (16/5/2021).

Ibu korban langsung melapor ke polisi dan visum telah dilakukan terhadap korban. Dari hasil keterangan sementara, terungkap bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali kepada korban yakni pada Desember 2020 dan Januari 2021 lalu.

"Keterangan korban sudah diakui oleh pelaku. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," tegas Bima Aria.

2. Peristiwa tersebut membuat psikologis korban riskan terganggu

Oknum PNS Klungkung Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Usia 10 TahunFoto hanya ilustrasi. unsplash.com/Vidhyaa Chandramohan

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung, I Gusti Agung Putra Mahajaya, menjelaskan sejak awal dimintai keterangan, korban sudah didampingi P2TP2A dan Dinsos Klungkung.

"Saat diperiksa kami belum melihat ada ke arah korban mengalami gangguan psikologis, tapi kondisinya akan kami pantau terus," ujar Gusti Agung Putra Mahajaya.

Namun jika seiring berjalannya waktu korban mengalami tekanan secara psikologis, pihak dinas akan melibatkan psikiater.

"Kami akan dampingi korban terus karena apa yang dialami korban sangat riskan membuat psikologisnya terganggu," jelasnya.

3. SPS terancam diberhentikan sementara sebagai PNS

Oknum PNS Klungkung Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Usia 10 TahunIst/ pelaku pelecehan seksual anak di Klungkung

SPS tercatat sebagai PNS aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung. Ia bekerja sebagai Staf di Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat.

Akibat perbuatannya, SPS terancam diberhentikan sementara sebagai PNS karena sedang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Terkait hal itu (pemberhentian sementara sebagai PNS) akan kami bicarakan dulu dengan Sekda dan Bupati, Senin (17/5) besok," tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, Wayan Suteja.

Menurut Suteja, masa kerja SPS sebagai PNS tinggal dua tahun lagi. Ia mengaku tidak menyangka stafnya bisa tega melakukan tindakan bejat pada anak di bawah umur.

"Saat kerja tidak ada perilaku menyimpang yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan (SPS). Kerjanya normal saja. Tapi kami selaku dinas di tempatnya bekerja, menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke kepolisian. Kami hanya menindaklanjuti perihal administrasinya sebagai seorang ASN," ungkap Suteja.

4. Nomor-nomor penting untuk melapor kasus pelecehan seksual

Oknum PNS Klungkung Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Usia 10 TahunIDN Times/Sukma Shakti

Apabila mengalami kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, masyarakat diimbau untuk berani melapor dan membantunya. Berikut nomor kontak maupun narahubung yang dapat dihubungi:

Komnas Perempuan

Telepon: 021-3903963
Fax: 021-3903922
Tautan: https://s.id/6Tsdx
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

5. Nomor kontak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Jajaran Polda Bali

Oknum PNS Klungkung Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Usia 10 TahunIDN Times/Sukma Shakti

6. Nomor kontak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA/P2TP2A) Provinsi Bali

Oknum PNS Klungkung Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Usia 10 TahunIDN Times/Sukma Shakti

7. Nomor kontak Jejaring Pemerhati Perempuan dan Anak di Provinsi Bali

Oknum PNS Klungkung Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Usia 10 TahunIDN Times/Sukma Shakti

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya