Bawaslu Catat Ada Lima Pelanggaran Kampanye di Pilkada Indramayu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Indramayu, IDN Times - Kampanye tanpa menerapkan protokol kesehatan mendominasi agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Indramayu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu mencatat per tanggal 28 September lalu, sudah ada lima dugaan pelanggaran kampanye.
Selain dugaan tidak menerapkan protokol kesehatan, bentuk pelanggaran kampanye lainnya adalah melibatkan anak-anak. Pihak bawaslu pun sudah memberikan teguran secara tertulis kepada tim kampanye pasangan calon.
1. Kampanye tanpa prosedur protokol kesehatan
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi mengatakan, ada tiga temuan kampanye yang tidak menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19. Dua temuan pelanggaran lainnya yaitu kampanye melibatkan anak dan pelanggaran pemilu yang mengarah kepada pidana.
"Data yang kami rekap hingga 28 September kemarin, tercatat ada lima dugaan pelanggaran. Paling banyak tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Nurhadi, Kamis (1/10).
2. Sudah diberi teguran tertulis
Sejauh ini dari tiga dugaan pelanggaran kampanye tanpa prosedur protokol kesehatan ketat, baru satu kasus yang diberikan sanksi teguran Bawaslu. Sementara dua jenis pelanggaran kampanye lainnya, Bawaslu masih mendalami kasusnya.
Nurhadi mengatakan, dari hasil penelusuran kasus dan pembahasan dugaan pelanggaran pidana pemilihan tidak memenuhi unsur tindakan menguntungkan calon, sehingga dihentikan.
"Tidak ada unsur untuk menguntungkan paslon pihak mana pun. Akhirnya kasus dugaan pidana pelanggaran kampanye dihentikan," kata dia.
3. Sudah empat kampanye dilarang
Selain temuan lima kasus dugaan pelanggaran, Nurhadi mencatat sedikitnya ada empat kegiatan yang diduga melanggar aturan. Keempat kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Hasilnya, satu kasus tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Tiga lainnya agenda kegiatan sudah dicegah sebelumnya dengan memberikan peringatan dan penghentian kegiatan kampanye. "Tiga dugaan pelanggaran telah dicegah dengan peringatan dan penghentian," ucap Nurhadi
4. Paslon adakan festival mancing
Sebelumnya, Bawaslu Jawa Barat menemukan pelanggaran kampanye di Kabupaten Indramayu. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi mengatakan, kasus pelanggaran yang ditemukan di Kabupaten Indramayu, yaitu ada salah satu calon yang melanggar aturan dengan tetap mengadakan festival mancing dan lomba kicau mania. Namun hal itu, kata dia, langsung ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu.
"Jadi berupa perlombaan, itu kan termasuk di pasal 88 C: dilarang, di PKPU 13 2020. Contohnya pelanggaran berupa perlombaan, festival budaya, kemudian HUT partai, ada juga beberapa kategori lain yang dilarang," ungkapnya.