4 Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah secara Online

Selama pandemik, bayar zakat online lebih aman dan nyaman

Yogyakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 membuat semua kegiatan yang melibatkan pertemuan secara fisik harus diminimalisasi. Alhasil, saat ini internet dan platform dalam jaringan (daring) menjadi pilihan utama untuk berkomunikasi. Salah satunya, pembayaran zakat yang kini bisa dibayar secara online atau daring.

Sebenarnya ada beberapa platform daring yang menyediakan fitur bagi pengguna untuk membayar zakat fitrah secara daring. Misalnya, melalui situs lembaga zakat seperti rumahzakat.org dan dompetdhuafa.org atau e-commerce seperti Bukalapak dan Tokopedia. Bisa juga melalui aplikasi dompet digital, seperti DANA, OVO dan LinkAja.

Satu di antaranya adalah pembayaran melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat secara nasional juga menyediakan layanan pembayaran zakat secara online melalui situsnya, yaitu https://baznas.go.id/bayarzakat.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan jika hendak membayar zakat online, khususnya melalui situs Baznas.

Baca Juga: Mau Tunaikan Zakat Fitrah? Ini Ketentuannya! 

1. Perhatikan hukum membayar zakat secara online

4 Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah secara OnlineIlsutrasi zakat. (ANTARA/M Agung Rajasa)

Unsur yang paling penting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerimanya. Unsur penting lainnya, meski tidak harus, adalah pernyataan zakat dan do'a penerima zakat. 

Oleh karenanya, apabila pemberi zakat tidak menyatakan kepada penerima zakat bahwa dana yang ia berikan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Artinya, pelaksanaan zakat secara online kepada lembaga amil zakat diperbolehkan. Namun, harus tetap memperhatikan lembaga yang aman dan terpercaya agar dana yang diserahkan tidak disalahgunakan.

Adanya zakat online  justru dapat menjangkau golongan penerima zakat yang lebih luas. Semakin banyak zakat yang disebarkan, maka semakin banyak pula masyarakat yang terbantu.

2. Hitung dana yang dizakatkan terlebih dahulu

4 Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah secara OnlineIlustrasi pembayaran zakat fitrah (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sederhananya, perhitungan zakat fitrah setiap orang adalah 2,5 kilogram beras dengan harga yang ada di pasaran. Misalnya, harga beras rata-rata Rp12.000/kg, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang adalah sebesar Rp30.000.

Pembayaran zakat fitrah sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, yakni:

“Puasa bulan Ramadan digantungkan antara langit dan bumi, dan tak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah SWT) kecuali dengan zakat fitrah. Umumnya, zakat fitrah harus sudah dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri berlangsung.”

Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan

3. Akses situs Baznas dan isi data yang diminta

4 Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah secara OnlineIlustrasi Smartphone (IDN Times/Mardya Shakti)

Apabila telah mendapatkan nominal yang mesti dibayarkan, kemudian dapat mengakses situs https://baznas.go.id/bayarzakat

- Kemudian gulir ke bagian bawah untuk memilih satu dari dua jenis dana, yaitu: (1) Zakat, Infak, Sedekah atau Fidiah, (2) Zakal Penghasilan, Zakat Maal atau Zakat Fitrah.

- Kemudian masukkan jumlah nominal yang akan dibayarkan pada kolom yang tersedia.

- Kemudian lengkapi data, seperti jumlah jiwa, jenis kelamin, nama lengkap, nomor handphone dan alamat surel.

4. Lakukan pembayaran dengan membaca niat zakat, minimal dalam hati

4 Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah secara OnlineIlustrasi berdoa (IDN Times/Sukma Shakti)

Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran sesuai nominal yang telah diisi sebelumnya dengan memilih satu dari beberapa metode pembayaran. Metode pembayarannya dapat melalui GoPay, OVO, DANA, LinkAja hingga kartu kredit dan Paypal.

Kemudian melafalkan niat zakat, minimal di dalam hati. Jika zakat untuk diri sendiri, niatnya yaitu:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Sedangkan zakat untuk diri sendiri dan keluarga, niatnya adalah:

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Itu dia 4 cara membayar zakat secara online melalui Baznas, semoga bermanfaat.

Baca Juga: Baznas: 50 Persen Lebih Donatur Zakat adalah Millennial

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya