Fakta-fakta Video Viral Dokter Kevin yang Lecehkan Perempuan

Majelis Etik IDI akan memanggil dokter Kevin

Yogyakarta, IDN Times - Seorang dokter kandungan, Kevin Samuel Marpaung ramai dikecam oleh warganet karena video TikTok yang diunggah melalui akun pribadinya @dr.kepinsamuelmpg. Warganet menganggap konten video tersebut melecehkan kaum perempuan, khususnya ibu hamil.

Dalam video tersebut, ia menunjukkan respons melalui gerakan tangan dan raut muka ketika ada pasien ibu hamil yang hendak memeriksa kandungannya. Video berdurasi 15 detik itu diunggah pada Sabtu (17/4/2021) di TikTok dan dengan cepat menyebar ke media sosial lain seperti Instagram dan Twitter.

1. Telah meminta maaf lewat video singkat

Fakta-fakta Video Viral Dokter Kevin yang Lecehkan Perempuandr Kevin Samuel Marpaung meminta maaf atas konten yang dibuatnya (TikTok/@dr.kepinsamuelmpng)

Setelah video TikToknya viral dan dikecam warganet, dokter Kevin membuat video permintaan maaf yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kaum perempuan. Pada video berdurasi 42 detik itu, ia juga mengatakan ke depannya akan fokus membuat konten-konten edukasi.

"Saya dr. Kevin ingin meminta maaf sebesar-besarnya atas video konten saya mengenai pembukaan, yang di mana video tersebut saya tidak berhati-hati dalam memilih soundtrack dan memasang ekspresi wajah yang terkesan melecehkan" ujarnya dalam video tersebut.

Baca Juga: Heboh Video TikTok, Majelis Kehormatan Etik Bakal Periksa Dokter Kevin

2. Majelis Etik IDI akan susun panduan bermedia sosial bagi dokter

Fakta-fakta Video Viral Dokter Kevin yang Lecehkan PerempuanIlustrasi TikTok (Dok. IDN Times)

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pusat, Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), Pukovisa mengatakan pihaknya akan membuat panduan etika bermedia sosial bagi dokter. Ia tak menjelaskan secara detail seperti apa isi dari panduan itu nanti.

"Ya benar (akan buat panduan). Kami akan merilis dalam waktu dekat," kata dia.

Sementara MKEK IDI juga akan segera memanggil dr. Kevin terkait video Tiktok-nya yang beredar luas. Menurut Pukovisa pihaknya akan memproses terlebih dahulu sebelum kemungkinan diberi sanksi.

3. KOMPAKS sebut dr. Kevin melanggar tiga pasal kode etik dokter dan sumpah dokter

Fakta-fakta Video Viral Dokter Kevin yang Lecehkan PerempuanIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) menyebut dr. Kevin telah melanggar tiga pasal Kode Etik Dokter Indonesia (KODEKI). Ketiga pasal itu adalah pasal 1, 2, dan 8.

Pada pasal 1 tertulis setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter.

Kemudian, pada pasal 2 menyebutkan seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran tertinggi.

Lalu pasal 8 berisi bahwa seorang dokter wajib dalam setiap praktik medisnya memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.

Sementara Dokter Tanpa Stigma dan KOMPAKS juga menilai perilaku dr. Kevin dalam video tersebut melanggar sumpah dokter yang menjadi pedoman dalam profesi dokter di Indonesia.

4. Empat tuntutan yang dikeluarkan KOMPAKS

Fakta-fakta Video Viral Dokter Kevin yang Lecehkan PerempuanIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) juga mengeluarkan empat tuntutan kepada IDI sebagai organisasi profesi yang menaungi dokter di Indonesia.

Tuntutan pertama, IDI Jakarta Selatan sebagai IDI tempat dr. Kevin bernaung diminta segera mengajukan masalah ini ke MKEK IDI. Kemudian yang kedua, MKEK IDI diminta segera mengusut masalah ini dan memberi sanksi tegas kepadanya, yaitu mencabut surat izin praktik (SIP) dan keanggotaan IDI dr. Kevin.

Sementara yang ketiga, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dituntut membuat aturan tegas bagi tenaga medis yang melecehkan pasien dalam bentuk apapun termasuk media sosial. Selain itu juga menyusun kurikulum pembinaan atau pelatihan perspektif gender dan HAM bagi mereka.

Terakhir, tenaga medis diminta berperan menciptakan layanan kesehatan yang berperspektif gender dan mengingatkan rekannya untuk bersikap profesional.

Baca Juga: Video Viralnya Dinilai Melecehkan Perempuan, Dokter Kevin Minta Maaf

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya