Kapolri Siapkan 5 Cara Tangani Zona Merah COVID-19

Kapolri fokuskan penanganan COVID-19 di 13 kota zona merah

Yogyakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyiapkan beberapa manajemen kontingensi terkait penanganan pandemik COVID-19 di 13 zona merah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Apa saja kelima manajemen kontingensi tersebut?.

Baca Juga: COVID-19 Melonjak di Kudus, Kapolri: Jangan Sampai Terjadi di Blora

1. Penjagaan kampung atau RT yang sudah menjadi kluster

Kapolri Siapkan 5 Cara Tangani Zona Merah COVID-19Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kunjungan kerja ke Pekalongan, Jawa Tengah (dok. Humas Polri)

Kapolri mengatakan personel Polri akan melakukan penjagaan dan patroli di lokasi PPKM Mikro atau desa. Pihaknya juga akan menambah pasukan dari Polda dan Mabes Polri berdasarkan pembagian zona.

"Langkah manajemen kontingensi, Polda buat supervisi dari pejabat ke Polres. Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan berkala sesuai dengan zonasi yang sudah ditentukan," kata Kapolri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Kasus Corona di Kudus Terus Melonjak, dari 48 Jadi 60 Desa Zona Merah 

2. Manajemen tracing dan ketersediaan swab antigen

Kapolri Siapkan 5 Cara Tangani Zona Merah COVID-19Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kemudian manajemen tracing dan ketersediaan tes swab antigen. Kapolri menjelaskan hal itu akan membantu personel TNI-Polri melakukan percepatan swab PCR setelah dinyatakan positif ketika tes swab antigen.

"Bagi warga yang positif swab antigen dilakukan test swab RT-PCR per 5 hari baik yang gejala maupun OTG. Hal itu untuk menghindari penyebaran virus corona ke orang lain," ujar Kapolri Listyo Sigit.

Baca Juga: Belajar dari Lonjakan Kasus Kudus, Kapolri Minta Semua Daerah Siaga

3. Manajemen RT-PCR dan mempercepat hasil laboratorium

Kapolri Siapkan 5 Cara Tangani Zona Merah COVID-19Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kunjungan kerja ke Pekalongan, Jawa Tengah (dok. Humas Polri)

Selanjutnya manajemen RT-PCR dan peningkatan kecepatan hasil Laboratorium. Kapolri Listyo Sigit mengatakan pihaknya akan menambah mobil tes RT-PCR guna mempercepat pengujian laboratorium.

"Dengan adanya bantuan dari Laboraturium dan mobil RT-PCR diharapkan hasil tes dapat diterima lebih cepat. Yang tadinya 3-5 hari menjadi kurang lebih 1-2 hari," ujar eks Kapolda Banten itu.

4. Menyiapkan manajemen pasien positif, isoman atau rujukan ke RS

Kapolri Siapkan 5 Cara Tangani Zona Merah COVID-19Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Baca Juga: Makin Parah! 60 Desa di Kudus Zona Merah Penyebaran COVID-19

Lalu, menyiapkan manajemen pasien yang reaktif atau positif untuk penentuan isolasi mandiri atau rujukan ke Rumah Sakit (RS). Bagi masyarakat Jawa Tengah, isolasi mandiri akan langsung dievakuasi ke tempat rujukan yang telah disiapkan.

Seperti di Asrama Haji Donoyudan (800 tempat tidur). Apabila penuh, maka akan dievakuasi ke Gedung Diklat Srondol (300 tempat tidur), kediaman Wali Kota (200 tempat tidur), dan Gedung Islamic Center (150 tempat tidur).

"Evakuasi yang saat ini melaksanakan isolasi mandiri di rumah digeser ke Asrama Haji Donoyudan sebagai rujukan isoma pusat di Jateng dengan alokasi 800 tempat tidur, dilengkapi tenaga kesehatan dan penjagaan ketat dari TNI-Polri," ujar Sigit.

5. Evakuasi pengangkutan pasien positif bila terjadi lonjakan dan klaster meluas

Kapolri Siapkan 5 Cara Tangani Zona Merah COVID-19Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kunjungan kerja ke Pekalongan, Jawa Tengah (dok. Humas Polri)

Baca Juga: Sepekan, Pasien Positif COVID-19 di Jateng Tambah 2.088 Kasus 

Cara yang terakhir, Kapolri akan melakukan manajemen evakuasi pengangkutan pasien bila terjadi lonjakan kasus positif COVID-19 dan klaster keluarga meluas.

Seluruh manajemen kontingensi tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran klaster virus COVID-19, sama halnya yang terjadi di Bangkalan Madura, Jawa Timur.

6. Warga sekitar Kudus ancang-ancang terapkan manajemen kontingensi

Kapolri Siapkan 5 Cara Tangani Zona Merah COVID-19Petugas kepolisian menurunkan wisatawan yang hendak masuk menuju Kota Kudus di jalan jalur pantura Jati, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (26/5/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

Selain itu, Kapolri juga meminta kepada warga sekitar Kabupaten Kudus untuk berancang-ancang menerapkan manajemen kontingensi guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Untuk keluar masuk wilayah zona merah diawasi ketat, dan masyarakat di wilayah zona merah desa diimbau untuk tidak keluar rumah selama 5 hari, dan hasilnya akan dievaluasi," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Didesak Gerak Cepat Atasi Lonjakan Kasus COVID-19 di Kudus 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya