Perjalanan Kasus Joko Tjandra Hingga Divonis 4,5 Tahun

Vonis yang Joko Tjandra terima lebih berat 6 bulan

Yogyakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Joko Tjandra bersalah atas tindak pidana korupsi kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada Senin (5/4/2021). Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam hal pembarengan perbuatan pada dakwaan pertama dan dakwaan alternatif ketiga," ujar hakim ketua Muhammad Damis.

Joko Tjandra terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan DPO di Imigrasi. Ia juga terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai upaya permohonan fatwa MA agar dirinya tak dieksekusi bila pulang ke Indonesia.

IDN Times merangkum perjalanan kasus Djoko Tjandra hingga ia divonis pada Senin lalu (5/4/2021).

Baca Juga: Keberatan Dituntut 4 Tahun Penjara, Joko Tjandra Minta Vonis Bebas

1. Awal mula kasus Bank Bali

Perjalanan Kasus Joko Tjandra Hingga Divonis 4,5 TahunTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Perjalanan terpidana Joko Tjandra bermula dari kasus cessie Bank Bali yang menyeret namanya. Pada September 1999, Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap Joko Tjandra sebagai direktur PT Era Giat Prima (EGP). Saat itu, EGP dan Bank Bali menandatangani perjanjian pengalihan hak piutang atau cessie tagihan terhadap PT Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Sementara itu, Joko Tjandra sempat ditahan penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Setelah masuk ke meja hijau pada tingkat pertama, hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima, karena kasus tersebut adalah ruang lingkup hukum perdata. Alhasil, Joko Tjandra dibebaskan.

2. Joko Tjandra sempat bebas dari tuntutan Pengadilan

Perjalanan Kasus Joko Tjandra Hingga Divonis 4,5 TahunSuasana sidang pembacaan dakwaan secara virtual kasus dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (13/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Bebasnya Joko Tjandra membuat Kejaksaan tak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 2000. Hakim mengabulkan banding tersebut dengan memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili Joko. 

Namun, setelah PN Jakarta Selatan mengadili terdakwa, hakim tetap memutuskan untuk membebaskan Joko Tjandra dari semua tuntutan. Usaha Kejaksaan tak sampai di situ.

Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Meski pada Juni 2001, hakim menolak pengajuan kasasi Kejaksaan dan memutuskan terdakwa tetap bebas dari tuntutan.

Baca Juga: Selalu Mangkir, Apakah Djoko Tjandra akan Hadiri Sidang PK Hari Ini?

3. Sempat dihukum dua tahun penjara oleh MA

Perjalanan Kasus Joko Tjandra Hingga Divonis 4,5 TahunJoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA dengan alasan ada bukti baru. Pengajuan tersebut akhirnya dikabulkan oleh MA pada Juni 2009.

MA mengeluarkan keputusan hukuman kepada Joko Tjandra selama dua tahun penjara dan denda Rp15 juta. Uang Rp546 miliar miliknya yang ada di Bank Bali juga disita untuk negara.

4. Sehari sebelum putusan, Joko Tjandra kabur ke Papua Nugini

Perjalanan Kasus Joko Tjandra Hingga Divonis 4,5 TahunTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Namun, Joko Tjandra tak menghadiri sidang vonis oleh MA kepada dirinya pada 16 Juni 2009. Belakangan diketahui, sehari sebelum putusan tersebut, dia kabur ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran. Ia ketahuan berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Di Papua Nugini, Joko Tjandra mendapatkan status kewarganegaraannya pada 2012. Namun, alih statusnya dibatalkan sebab masih memiliki kasus hukum.

5. Ketahuan membuat KTP baru

Perjalanan Kasus Joko Tjandra Hingga Divonis 4,5 TahunPaspor Djoko Tjandra (Dok. IDN Times/Istimewa)

Akhirnya, status buron Joko Tjandra berakhir selama sebelas tahun. Ia kembali ke Indonesia nyaris tak terdeteksi. Pada 8 Juni 2020, Joko Tjandra ketahuan membuat e-KTP yang digunakan untuk mengajukan PK atas kasus yang menjeratnya ke PN Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, pada 22 Juni 2020 Joko Tjandra juga membuat paspor atas nama dirinya di kantor Imigrasi Jakarta Utara. Menariknya, ia bisa keluyuran menggunakan pesawat dari Jakarta ke Pontianak dengan membawa surat jalan dan surat bebas COVID-19.

Alhasil, aktivitas Joko Tjandra di Indonesia menyeret beberapa nama masuk ke dalam pusaran kasusnya. Misalnya, Lurah Grogol Selatan Kebayoran Lama, Asep Subhan yang dicopot dari jabatannya karena membantu Djoko Tjandra dalam pembuatan e-KTP.

Brigjen Prasetijo Utomo juga dipecat dari jabatan sebagai Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim. Sebab, ia mengeluarkan surat jalan dan surat bebas COVID-19 untuk Joko Tjandra.

Baca Juga: Sudah Jadi Buronan, Djoko Tjandra Masih Bisa Buat KTP Elektronik Baru

6. Ditangkap di Malaysia

Perjalanan Kasus Joko Tjandra Hingga Divonis 4,5 TahunJoko Tjandra (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Upaya kabur Joko Tjandra untungnya dapat terendus oleh Polri. Ia diketahui berada di tempat persembunyiannya di Malaysia. Hal itu diketahui usai Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri, Jenderal Idham Azis untuk mencari keberadaan Djoko.

Setelah itu, Kapolri mengirimkan surat ke Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari keberadaan Joko Tjandra. Setelah ditemukan, penangkapan Joko Tjandra dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polri saat itu, Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Akhirnya, pada 30 Juli 2020, Joko Tjandra dibawa pulang ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

7. Divonis 4,5 Tahun dan denda Rp100 juta

Perjalanan Kasus Joko Tjandra Hingga Divonis 4,5 TahunTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Setelah melalui beberapa kali persidangan, tersangka Djoko Tjandra akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Vonis penjara yang diterimanya lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan jaksa.

 

Baca Juga: Mahfud MD Diminta Dalami Peran Jenderal yang 'Backing' Djoko Tjandra

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya