Rekam Jejak Kasus Samin Tan, Crazy Rich yang Jadi Buron KPK

Samin Tan ditangkap KPK setelah buron sejak Mei 2020

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Samin Tan, tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) pada Senin (5/4/2021). Ia merupakan tersangka yang diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.

"Benar, hari ini tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT di wilayah Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Tan menyuap Eni sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Diketahui PT BLEM telah mengakuisisi PT AKT.

Tan pernah menjadi crazy rich Indonesia versi majalah ekonomi Amerika Serikat (AS), Forbes, pada 2011 silam. Tan masuk daftar orang terkaya dengan jumlah kekayaan mencapai US$940 juta atau setara dengan Rp13,624 triliun (kurs Rp14.537 per dolar AS).

IDN Times merangkum perjalanan kasus suap oleh pengusaha yang ditangkap di kawasan Thamrin, Jakarta.

Baca Juga: Detik-detik KPK Tangkap Crazy Rich Samin Tan di Kafe Kawasan Thamrin

1. Berawal dari Kasus PLTU Riau-1

Rekam Jejak Kasus Samin Tan, Crazy Rich yang Jadi Buron KPKKPK berhasil menangkap buronan KPK Samin Tan yang diduga memberi suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kasus Samin Tan ini bermula dari kasus proyek PLTU Riau-1 yang salah satunya menyeret nama Eni Saragih sebagai penerima suap. Saat itu, ia terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budistrisno, pemilik Blackgold Natural Resources Ltd. dalam kasus proyek PLTU Riau-1.

Kemudian KPK mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya menetapkan Tan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Sebelumnya, Tan pernah diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dalam kasus suap PLTU Riau-1.  

2. Persoalan pemutusan PKP2B

Rekam Jejak Kasus Samin Tan, Crazy Rich yang Jadi Buron KPK(Anggota DPR Komisi VII Eni Saragih) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kasus ini bergulir ketika Kementerian ESDM memutus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada Oktober 2017. Tan sebagai pemilik PT BLEM telah mengakuisisi PT AKT.

Ia diduga meminta bantuan ke beberapa pihak untuk menyelesaikan masalah itu, di antaranya Eni Saragih. Sebagai anggota DPR di Komisi Energi, Eni menyetujui permintaan Tan.

Tan memberi hadiah pada Eni Saragih sebesar Rp5 miliar agar membantunya melobi Kementerian ESDM dan memperpanjang PT AKT. Eni Saragih memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM untuk memengaruhi mereka agar mau menyelesaikan masalah PKP2B pada PT AKT.

Baca Juga: Divonis Bui Enam Tahun, Anggota DPR Eni Saragih Tak Ajukan Banding

3. Dua kali dicegah bepergian ke luar negeri

Rekam Jejak Kasus Samin Tan, Crazy Rich yang Jadi Buron KPKTersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara itu, Tan sempat dicegah untuk pergi ke luar negeri pada September 2018. Menurut juru bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, pencegahan dilakukan untuk memudahkan KPK melakukan pemeriksaan Tan yang kala itu berstatus saksi.

Pada Maret 2019, Tan kembali dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Saat itu, KPK mencegah Tan dan Nenie Afwani selaku Direktur PT BLEM.

4. Mangkir dari panggilan KPK, lalu ditetapkan buron

Rekam Jejak Kasus Samin Tan, Crazy Rich yang Jadi Buron KPKTersangka kasus korupsi PLTU Riau-1 Samin Tan (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tan mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan oleh KPK. Pada 28 Februari 2020, KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk Tan. Lalu, pada 2 Maret 2020, Tan juga tak hadir dan tidak memberikan alasan yang patut atas panggilan KPK.

Alhasil, KPK memasukkan salah satu pengusaha pria terkaya di Indonesia ini ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Mei 2020.

5. KPK berhasil menangkap Samin Tan di sebuah kafe kawasan Thamrin, Jakarta Pusat

Rekam Jejak Kasus Samin Tan, Crazy Rich yang Jadi Buron KPKKPK resmi menahan buronan KPK Samin Tan yang diduga memberi suap Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Setelah buron hampir satu tahun, Samin Tan ditangkap oleh KPK di sebuah kafe di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Setelah diperiksa, tim penyidik KPK menahan Tan di rutan KPK selama 20 hari untuk keperluan pengembangan kasus dugaan suap kepada Eni Saragih.

Diduga uang suap sebesar Rp5 miliar itu diberikan Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni Saragih di DPR pada Juni 2018. Ia memberikannya dalam dua gelombang, yakni pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Nyaris Setahun Buron, Pengusaha Samin Tan Akhirnya Ditangkap KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya