Tidak Lulus PPPK 2021 Bisa Isi Formasi Kosong Tanpa Tes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah memberi kesempatan bagi para pendaftar yang tidak lulus dalam tiga kali seleksi kompetensi pada pendaftaran PPPK 2021 untuk mengisi formasi yang masih kosong.
Hal ini disampaikan Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB, Katmoko Ari Sambodo pada kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).
"Ada formasi-formasi yang kosong akan kita penuhi," ujarnya.
Baca Juga: Jangan Terlewat! Ini Syarat dan Ketentuan Daftar CPNS dan PPPK Terbaru
1. Bisa memilih nilai terbaik dari tiga kali seleksi kompetensi
Setiap peserta bisa memilih nilai terbaik dari tiga kali seleksi kompetensi untuk diikutkan dalam pengisian formasi yang kosong. Kemudian nilai para pendaftar akan di-ranking mana yang terbaik.
Misalnya, seorang guru honorer K2 dan guru honorer non-K2 mengikuti tes kompetensi 3 kali. Jika passing grade terbaiknya ada di tes 1, maka nilai itu yang diambil.
2. Hasilnya di-ranking oleh Kemendikbudristek
Editor’s picks
Setelah memilih nilai yang terbaik, seluruh peserta yang mengikuti pengisian formasi kosong akan di-ranking oleh Kemendikbudristek. Pesertanya yaitu guru honorer K2, guru honorer non-K2 di sekolah negeri, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Peserta yang lulus pengisian formasi kosong akan ditempatkan sesuai jabatan satuan pendidikan dan instansi yang dilamar.
"Formasi kosong akan kita penuhi dengan mekanisme otomatis, jadi tidak ada seleksi lagi," ujar Ari.
3. Seleksi PPPK dilakukan dalam tiga tahap
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebut pelaksanaan PPPK Guru 2021 akan dilakukan dalam tiga tahap.
“Pelaksanaan PPPK Guru akan dilakukan tiga tahap, yakni tahap I pada bulan Agustus 2021, tahap II pada bulan Oktober 2021 dan tahap III pada bulan Desember 2021,” ujarnya dari laman resmi BKN, Rabu (31/3/2021).
Sementara tahap seleksi hanya sampai pengisian kebutuhan formasi kosong. Bagi peserta yang masih tidak lulus pada seleksi tersebut, maka tidak memiliki kesempatan lagi pada tahun tersebut.
Baca Juga: Kabar Baik! Kemendikbud Bakal Angkat Guru Honorer PPPK pada 2021