Wapres: MUI Gunakan Pola Pikir Moderat dalam Fatwa Vaksin COVID-19

Ma'ruf menjelaskan cara berpikir MUI keluarkan fatwa vaksin

Yogyakarta, IDN Times - Wakil Presiden RI sekaligus Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin mengungkapkan lembaga tersebut menggunakan pola pikir moderat sebagai cara menerbitkan fatwa-fatwa, tak terkecuali terkait vaksin COVID-19.

"Cara berpikir yang benar dan tepat adalah cara berpikir yang moderat. Cara berpikir itulah yang selama ini dilakukan oleh MUI yang menjadi dasar untuk mengeluarkan fatwa-fatwanya," ujar Ma'ruf Amin, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: MUI Jelaskan Mekanisme Penentuan Sertifikasi Halal Vaksin AstraZeneca

1. MUI tidak pernah pukul rata halal atau haram

Wapres: MUI Gunakan Pola Pikir Moderat dalam Fatwa Vaksin COVID-19Ilustrasi gedung majelis ulama indonesia MUI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Ia mengatakan MUI tidak pernah memukul rata sesuatu halal atau haram terhadap produk-produk atau fatwa, melainkan memisahkannya sesuai konteks yang ada.

Menurutnya, MUI memisahkan antara halal dan raham yaitu apabila sesuatu bersifat halal, tetap halal dan hasilnya menjadi halal. Sedangkan sesuatu yang sifatnya haram, akan tetap haram dan hasilnya pun demikian.

"Begitu juga dalam hal vaksin. MUI menghalalkan vaksin yang tidak mengandung unsur-unsur yang haram, kecuali dalam keadaan darurat karena ada kaidah yang mengatakan kedaruratan itu membolehkan sesuatu yang dilarang," katanya.

2. Pola pikir wasathy bertujuan menjaga toleransi antarumat

Wapres: MUI Gunakan Pola Pikir Moderat dalam Fatwa Vaksin COVID-19ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sebelumnya Ma'ruf Amin mengatakan penerapan pola pikirwasathy atau moderat ini penting di negara majemuk seperti Indonesia. Menurutnya, agar toleransi antarumat beragama tetap terjaga dan meminimalisasi pengaruh paham radikal.

"Intinya, pertama tentang cara berpikir MUI ini apa? Kriteria yang kita pakai, kita sudah sepakat menggunakan cara berpikir wasathy. Tidak terlalu lemah, tidak terlalu berlebihan, tetapi di tengah, wasathy," ujarnya, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (29/3/2021).

3. Ajak akademisi dan cendekiawan bantu berikan solusi serta pemikiran

Wapres: MUI Gunakan Pola Pikir Moderat dalam Fatwa Vaksin COVID-19Ilustrasi gedung majelis ulama indonesia MUI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Wapres mengajak para akademisi dan cendekiawan muslim untuk menyumbangkan pemikiran dan solusi atas segala permasalahan melalui pola pikir moderat.

Menurutnya, mengutamakan pola pikir moderat dapat menyelesaikan masalah dengan baik dan terhindar dari konflik atau perpecahan.

4. Ketentuan vaksin bukan soal kehalalan, tetapi kebolehan

Wapres: MUI Gunakan Pola Pikir Moderat dalam Fatwa Vaksin COVID-19Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Sementara itu, Ma'ruf menegaskan ketentuan terkait vaksin COVID-19 bukan terletak pada persoalan kehalalan, melainkan kebolehannya.

"Kalau masalah halal atau tidak halal, saya kira yang sekarang dipersoalkan seharusnya pada boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak halal," ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (4/5/2021) Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Hasanuddin membenarkan bahwa vaksin Sinopharm haram, namun boleh digunakan dalam kondisi darurat.

Hal itu ditegaskan kembali oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Muhyidin Junaidi. Ia menyebut dalam kaidah fiqih, sesuatu yang haram dapat menjadi halal jika ditemukan alasan kedaruratan, terutama untuk menyelamatkan nyawa manusia.

"Jika dinilai sangat urgent dan super darurat maka diperbolehkan," ujarnya dalam pesan yang diterima IDN Times.

Baca Juga: MUI: Vaksin Sinopharm Haram, Tapi Boleh jika Darurat 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya