Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Sopir Bus Sinar Jaya Jadi Tersangka

Sopir dinilai lalai dalam menjalankan kendaraan

Subang, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang menetapkan sopir bus Sinar Jara sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipali, KM117, Kamis(14/11).

Sopir bus Sinar Jaya dinilai telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan tabrakan mau yang mengakibatkan tujuh penumpang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka. 

Kasat Lantas Polres Subang AKP Bambang Sumitro mengatakan, penetapan tersangka kepada sopir bus Sinar Jaya, Sanudin bin Roibun ini setelah petugas melakukan gelar perkara kecelakaan maut di Tol Cipali, Kamis(14/11).  

"Sudah tersangka. Penetapan setelah gelar perkara dan memiliki dua barang bukti. Sopir dinilai lalai dalam berkendara," kata Bambang, Jumat(15/11).

Dia menyebutkan, dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 301 ayat 4, 3, dan 2 tentang Lalu Lintas dan Angkuntan Umum. Tersangka akan diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Sementara itu, pascatabrakan maut bus Sinar Jaya dan Arimbi, korban yang masih dirawat di RSUD Sumedang hanya tinggal tiga orang. Satu orang diantaranya adalah sopir bus Sinar Jaya yang dirawat di Dahlia karena cidera di bagian kepala.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya