Fakta-fakta yang Kami Tahu soal Kasus Pemerkosaan KKN UGM

Pantaskah menyalahkan korban demi menjaga reputasi kampus?

Yogyakarta, IDN Times – Kasus pemerkosaan yang dialami seorang mahasiswi UGM saat melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku pada tahun 2017 terungkap ke permukaan oleh artikel terbitan Balairung Press berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan".  Dalam laporan khusus tersebut, pelaku permerkosaan tak lain adalah rekan sesama mahasiswa UGM berinisial HS.

Sejak terbit pada Senin (5/11) lalu, artikel terbitan lembaga pers mahasiswa UGM itu kerap dibagikan di media sosial hingga akhirnya menarik perhatian media-media nasional. Berikut ini beberapa fakta yang sudah terkonfirmasi.

1. Kronologi di Maluku

Fakta-fakta yang Kami Tahu soal Kasus Pemerkosaan KKN UGMugm.ac.id

Menurut laporan Balairung Press, peristiwa pemerkosaan terjadi saat mahasiswi bernama A (nama disamarkan untuk melindungi privasi korban) mengikuti kegiatan KKN di Pulau Seram, Maluku, Juni 2017. Pada Jumat 30 Juni 2017, pelaku HS–yang merupakan rekan satu kelompok KKN dengan korban–tetap melakukan aksi bejatnya meski korban sudah memberontak dan menghardiknya. 

A lalu melaporkan apa yang dia alami kepada teman dan dosen pembimbing lapangan (DPL) Adam Rahardjo. Namun, setelah mendengar pengakuan HS kepada Adam, korban merasa apa yang disampaikan pelaku tidak sesuai dengan apa yang terjadi.

HS tidak menyebutkan fakta bahwa dia melakukan perbuatannya tanpa persetujuan (consent), saat A sedang tidur dan mengenakan pakaian lengkap dengan kerudung. Pengakuan HS membuat DPL Adam meyakini kejadian tersebut terjadi atas suka sama suka. HS pun ditarik dari lokasi KKN dan kembali ke Yogyakarta pada tanggal 10 Juli 2017.

2. UGM mengakui kejadian tersebut

Fakta-fakta yang Kami Tahu soal Kasus Pemerkosaan KKN UGMugm.ac.id

Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Aryani membenarkan kejadian dalam kegiatan KKN tersebut. Kepada kompas.com Aryani menyatakan, "Kasus seperti yang diberitakan di Balairung Press itu memang pernah terjadi. UGM menaruh empati yang luar biasa kepada penyintas yang menjadi korban, kami juga merasa prihatin dengan kejadian itu."

Berdasarkan keterangan Aryani, UGM langsung mengambil tindakan saat mendengar kejadian tersebut dengan meluncurkan investigasi oleh tim independen. Tim ini berisikan dosen-dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Teknik (tempat HS menimba ilmu), dan Fakultas Psikologi. Hasilnya, masih menurut Aryani, tim investigasi menelurkan sejumlah rekomendasi, salah satunya adalah pendampingan kepada korban.

3. Ada hukuman untuk HS namun bukan D.O.

Fakta-fakta yang Kami Tahu soal Kasus Pemerkosaan KKN UGMugm.ac.id

Rekomendasi lain dari tim investigasi independen lain, seperti dilansir Balairung Press, adalah perbaikan nilai KKN untuk A sebagai penyintas. Sebelumnya nilai KKN yang diperoleh A adalah C namun sejak September 2018 lalu nilainya sudah berrubah menjadi A/B.

Tim investigasi juga merekomendasikan sanksi kepada HS, yakni mewajibkan pelaku menulis surat permohonan maaf yang ditandatangani kedua orangtuanya. HS juga diwajibkan mengikuti konseling hingga mencapai hasil yang memuaskan. Namun HS lolos dari sanksi diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa.

4. Muncul petisi online menuntut sanksi berat untuk HS

Fakta-fakta yang Kami Tahu soal Kasus Pemerkosaan KKN UGMugm.ac.id

Artikel Balairung Press memicu dukungan di dunia maya. Pada Selasa (6/11), sebuah petisi online muncul di platform Change.org dengan tajuk Usut tuntas kasus pemerkosaan KKN UGM . Hingga berita ini ditulis, petisi tersebut telah memperoleh lebih dari 65 ribu dukungan. 

Dalam keterangannya, petisi itu meminta pihak UGM untuk memberikan sanksi yang sesuai (akademik maupun non akademik) dengan peraturan Rektor dan Kemenristekdikti terhadap pelaku kejahatan seksual. 

Peraturan Rektor UGM No. 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa UGM Pasal 24 menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap perilaku mengenai kesusilaan (Pasal 5 Huruf m) dikenai paling rendah sanksi ringan hingga sanksi berat. Sanksi berat, dalam kacamata UGM, adalah pemberhentian secara tidak hormat sebagai mahasiswa.

Petisi itu juga menuntut agar ada sanksi bagi oknum-oknum kampus yang berlaku sewenang-wenang dan mempersulit proses pelaporan oleh korban. Jika membaca cerita A, memang ada kesan bahwa beberapa pihak di dalam UGM berusaha meremehkan kasus ini demi "nama baik" kampus. Bahkan, seorang pejabat DPkM (divisi yang mengelola kegiatan KKN UGM) cenderung menyalahkan korban.

Atas kejadian tersebut, pejabat tersebut menilai bahwa penyintas turut bersalah. Selain menilai bahwa A ikut berperan dalam terjadinya kejadian, ia juga menyayangkan A yang melibatkan pihak luar, ... Menurutnya kasus A lebih baik diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan, sehingga tidak mengakibatkan keributan. “Jangan menyebut dia (A) korban dulu. Ibarat kucing kalau diberi gereh (ikan asin dalam bahasa jawa) pasti kan setidak-tidaknya akan dicium-cium atau dimakan,” tuturnya menganalogikan.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya