Tiup Peluit, Mahasiswa Simbolkan UGM Darurat Kekerasan Seksual

Kasus pemerkosaan harus diusut tuntas

Yogyakarta, IDN Times – Kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi berinisial A ketika menjalani program KKN UGM pada Juni 2017 mendapat simpati dan tekanan agar diusut tuntas. Jika sebelumnya dukungan banyak disuarakan lewat media sosial, Kamis (8/11) pagi ini sejumlah mahasiswa, dosen, dan staf Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM mewujudkannya dalam aksi #UGMDaruratKekerasanSeksual. 

Aksi ini merupakan respons mahasiswa atas pernyataan resmi UGM mengenai kasus pemerkosaan A yang dinilai janggal dan tidak memberikan langkah konkret, baik untuk penyintas maupun pelaku berinisial HS. 

"Tujuan aksi ini untuk menuntut pihak kampus dan merespons agar pelaku tidak diwisuda sampai kasus tuntas karena bulan ini pelaku akan diwisuda," ungkap juru bicara aksi Nadine Kusuma.

Baca Juga: Fakta-fakta yang Kami Tahu soal Kasus Pemerkosaan KKN UGM

1. Bunyikan kentungan dan peluit sebagai bentuk protes

Sejak pukul 09.00 WIB, sejumlah mahasiswa mulai berkumpul di lapangan Sansiro Fisipol UGM di kawasan Bulaksumur, Yogyakarta. Beberapa koordinator aksi sudah membentangkan spanduk ukuran besar yang berisi tuntutan kepada UGM selaku stakeholder tertinggi dan paling berwenang dalam menangani kasus ini. 

Spanduk tersebut juga menyisakan ruang kosong di mana mahasiswa dan staf bisa menuliskan nama dan nomor identitasnya sebagai bukti bahwa mereka mendukung dan berpihak kepada penyintas A.

Dalam aksi tersebut mahasiswa juga meniup peluit dan memukul kentungan secara bersama-sama untuk menandakan bahwa darurat kekerasan seksual sedang menyelimuti universitas yang kerap dijuluki dengan sebutan 'Kampus Biru' tersebut.

2. Isi tuntutan mahasiswa dalam aksi #UGMDaruratKekerasanSeksual

Mahasiwa yang mengikuti aksi ini menuntut agar UGM mengutuk setiap pelecehan dan kekerasan seksual, terutama pemerkosaan, sebagai pelanggaran berat dan pelaku yang mengaku dan terbukti bersalah dikeluarkan dari universitas.

Mereka juga meminta adanya teguran keras bagi civitas akademik, baik itu mahasiswa ataupun staf kampus, yang terang-terangan menyudutkan penyitas serta mempersulit penyelesaian kasus kekerasan seksual.

"Dukungan akan kami bawa pada pemegang kebijakan. Dan dipastikan aksi ini bukan yang satu-satunya dan yang terakhir, kami akan mengadakan aksi untuk mengawal kasus ini sampai tuntas," tutup Nadine.

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan UGM Selasa (6/11), pihak kampus mengklaim "telah dan terus mengupayakan agar penyintas mendapatkan perlindungan dan keadilan," namun perlu diketahui bahwa A hingga saat ini mengaku belum memperoleh pendampingan dan langkah-langkah penyelesaian konkret terhadap kekerasan seksual yang dialaminya.

3. Kekerasan seksual bukan kasus baru di UGM

Tiup Peluit, Mahasiswa  Simbolkan UGM Darurat Kekerasan SeksualIDN Times/Sukma Shakti

Kekerasan seksual yang dialami A bukan kasus pertama yang terjadi dalam lingkungan UGM. Pada November 2017 lalu, seorang mahasiswa berinisial PDW ditangkap polisi di Yogyakarta atas tuduhan melakukan kejahatan seksual terhadap sembilan anak lelaki berusia 12-17 tahun. Di depan penyidik, tersangka mengaku melakukan kejahatan seksual tersebut sejak 2013.

PDW divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kaltim, pada 19 September 2018 lalu. Pemuda ini dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual kepada 9 bocah lelaki di bawah umur sepanjang 2013. 

Baca Juga: Lecehkan 9 Bocah Lelaki, Sarjana UGM Divonis 12 Tahun Bui

Ditarik lagi ke belakang, pada 2016 pihak UGM memberikan sanksi kepada salah satu dosen Fisipol berinisial EH yang melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya. Salah satu bentuk sanksi tersebut, ialah mewajibkan EH untuk mengikuti program konseling dengan Rifka Annisa Women's Crisis Center untuk menangani perilaku negatif, khususnya yang terkait pelecehan seksual.

Baca Juga: Mengapa Kasus Pelecehan Seksual oleh Dosen FISIPOL UGM Baru Terkuak Sekarang?

4. Menunggu langkah tegas dan keberanian UGM

Tiup Peluit, Mahasiswa  Simbolkan UGM Darurat Kekerasan Seksualugm.ac.id

Melihat rentetan kasus di atas sudah sewajarnya mahasiwa-mahasiswa yang melakukan aksi #UGMDaruratKekerasanSeksual sekaligus menyuarakan revisi tata kelola dan peraturan di tingkat departemen, fakultas, maupun universitas yang masih memberi peluang bagi terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual.

Para mahasiswa juga menilai, UGM juga harus berani menyelenggarakan pendidikan anti-pelecehan dan kekerasan seksual yang berpihak pada penyintas ketika menerima mahasiswa baru serta sebelum melepas mahasiswa ke program KKN. Sehingga tidak ada lagi usaha untuk membungkam penyintas dan meremehkan kekerasan seksual demi menjaga nama baik kampus.

Baca Juga: 5 Masalah Korban Kekerasan Seksual yang Tak Kunjung Usai

Topik:

  • Yogie Fadila
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya