5 Fakta Uang Miliaran Rupiah di Balik Kasus Korupsi Zumi Zola

Buat beli apa saja ya?

Jakarta, IDN Times - Garis hidup Zumi Zola bisa dibilang seperti rollercoaster. Sebab, ia sempat melambung dan dikenal publik sebagai aktor sinetron. Kemudian, namanya meredup karena mengikuti permintaan sang ayah untuk kembali ke Jambi dan membangun daerahnya. Hingga, akhirnya ia dilantik menjadi Gubernur Jambi pada Februari 2016 lalu. 

Publik sempat melambungkan harapan yang tinggi terhadap Zumi. Lantaran, di usia yang masih muda, 36 tahun, ia sudah bisa menduduki kursi gubernur. Apalagi, Zumi sempat mendengungkan slogan memberantas praktik korupsi. 

Kini, publik dibuat kembali terhenyak, lantaran ia malah terlibat dalam praktik yang dulu sangat dihindarinya tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada (2/2) lalu mengumumkan Zumi sebagai tersangka karena telah menerima gratifikasi. Nominalnya tidak main-main, mencapai Rp 40,477 miliar. 

Saat persidangan perdana bergulir pada (23/8), isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum mencengangkan. Sebab, uang gratifikasi itu digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari bertugas ke Amerika Serikat hingga membeli action figure. 

Penasaran detail penggunaan uang gratifikasi itu? Berikut data yang disarikan oleh IDN Times:

1. Membeli Action Figure

5 Fakta Uang Miliaran Rupiah di Balik Kasus Korupsi Zumi Zola(Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zoladisebut memesan 17 unit action figure dengan uang muka Rp52 juta. Pembayaran action figure tersebut dilakukan dengan cara mentransfer ke penjualnya yang berada di Singapura pada Oktober 2017. 

Menurut Asrul, tim sukses Zumi pada Pilkada 2016, orang kepercayaan Zumi sekaligus saksi kasus ini menyebutkan bahwa total harga action figure tersebut mencapai US$1.000. Contoh action figure yang ia beli adalah Ironman Classic, Black Panther, Cat Woman, Lizard, Ironman Hulkbuster dan masih banyak lagi.

2. Biayai Perjalanan ke AS

5 Fakta Uang Miliaran Rupiah di Balik Kasus Korupsi Zumi Zola(Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Arfan mengaku bahwa dirinya pernah mencarikan uang US$30 ribu untuk membiayai perjalanan Zumi ke Amerika Serikat

"Terdakwa (Zumi) bukan minta langsung, tapi lewat Asrul. Asrul mengatakan 'Arfan, Pak Gub mau ke Amerika, coba siapkan US$30 ribu'. Saya sampaikan 'banyak sekali, itu sekitar Rp400an juta', akhirnya saya kasih di Hotel Mulia melalui Amidy dan saya lihat Amidy kasih ke Asrul di toilet," ujar Arfan dalam sidang Tipikor.

3. Membeli Sapi untuk Idul Adha

5 Fakta Uang Miliaran Rupiah di Balik Kasus Korupsi Zumi ZolaZumi Zola ( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Asrul, salah satu saksi menyebutkan bahwa Zumi pernah meminta untuk disediakan 25 ekor sapi kurban yang total harganya mencapai Rp390 juta. Uang untuk membayar sapi itu bukan dari kantong Zumi sendiri tapi dari uang para kontraktor yang menjadi rekanan Pemprov Jambi. 

Sapi-sapi kurban itu disebar ke beberapa tempat yaitu Kota Jambi, kantor PAN Jambi, rumah dinas Zumi Zola dan di Kabupaten Bungo. 

4. Membeli pakaian

5 Fakta Uang Miliaran Rupiah di Balik Kasus Korupsi Zumi Zola(Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Tidak hanya ketiga hal tersebut, Zumi Zola juga menggunakan uang gratifiaksinya untuk membeli perlengkapan pribadinya, yaitu pakaian. Salah satunya adalah untuk membayar biaya jahit baju yang ia gunakan saat dilantik sebagai gubernur senilai Rp48 juta. 

Lalu ia menggunakan uang tersebut untuk membeli dompet dan ikat pinggang senilai Rp40 juta.

5. Untuk umrohkan keluarga

5 Fakta Uang Miliaran Rupiah di Balik Kasus Korupsi Zumi Zola(Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Zumi meminta asistennya untuk menyetorkan uang tunai Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umroh pada Februari 2017. Jaksa menyebutkan bahwa uang tersebut untuk membiayai umroh ia dan keluarganya.

Demikian deretan fakta di balik kasus korupsi Zumi Zola yang sempat menghebohkan publik. Saat ini Zumi masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Komisi Pembemberantasan Korupsi menyebut Zumi diancam dengan pidana Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Gubernur Jambi nonaktif itu terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya