39 Partai Nasional Punya Sipol di KPU, 14 Peserta Pemilu 2019

Parpol yang miliki akun Sipol bakal diverifikasi KPU

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, memastikan 39 partai politik (parpol) nasional sudah memiliki akses akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per hari ini, 29 Juli 2022 ada 47 parpol," ujar Idham dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Juli 2022.

Baca Juga: Deretan Parpol yang Akan Daftar Peserta Pemilu 2024 di KPU Besok

1. Sebanyak 39 partai nasional memiliki akses akun Sipol

39 Partai Nasional Punya Sipol di KPU, 14 Peserta Pemilu 2019Tampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

Berikut ini deretan parpol nasional yang memiliki akses Sipol untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024:

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai NasDem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. Partai Kedaulatan Rakyat.

2. Sebanyak 14 parpol peserta Pemilu 2019 kembali meramaikan Pemilu 2024

39 Partai Nasional Punya Sipol di KPU, 14 Peserta Pemilu 2019Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, dari 39 parpol yang memiliki akun Sipol, 14 partai di antaranya merupakan peserta pemilu sebelumnya yang diselenggarakan pada 2019. Berikut peserta Pemilu 2019:

1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Berkarya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
11. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
12. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Diketahui, pada Pemilu 2019, tujuh partai politik yang dinyatakan gagal lolos pada tahap verifikasi administrasi adalah Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhinneka, Parsindo, Partai Republik, Partai Idaman, dan Partai Rakyat.

Partai-partai itu tak lolos, karena dokumen persyaratan yang diajukan ke KPU RI tak lengkap. Partai-partai tersebut juga tak memenuhi syarat minimal kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota.

Kemudian, ada pula dua partai politik yang tak lolos pada tahap verifikasi faktual. Kedua parpol itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

3. Parpol yang miliki akun Sipol bakal diverifikasi KPU

39 Partai Nasional Punya Sipol di KPU, 14 Peserta Pemilu 2019Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Walaupun sudah memiliki akun Sipol, daftar partai politik tersebut belum tentu menjadi peserta Pemilu 2024. Setidaknya, ada beberapa syarat partai politik yang harus dipenuhi untuk kemudian statusnya dianggap sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017, berikut syarat partai politik peserta Pemilu 2024 antara lain:

  1. Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang
  2. Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi
  3. Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
  4. Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
  5. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
  6. Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.

Partai politik nantinya diharuskan menyerahkan dokumen yang membuktikan mereka memenuhi persyaratan di atas. Kemudian, KPU akan melakukan verifikasi faktual terkait kebenaran dari dokumen yang diberikan, salah satu yang dilakukan ialah memeriksa langsung kepada masyarakat terkait klaim bahwa mereka menjadi anggota partai politik tersebut, hingga mengecek keberadaan kantor pengurus di daerah.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengingatkan adanya perbedaan perlakuan hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang membagi tiga kategori partai politik, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), kedua partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan ketiga partai baru.

Hasyim menjelaskan, verifikasi faktual hanya akan dilakukan terhadap partai politik yang saat ini tak memiliki kursi di parlemen.

"Untuk partai politik yang lolos parliamentary threshold dan memiliki wakil di DPR Pusat cukup diverifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual. Sementara untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual" kata Hasyim dalam konferensi pers, Jumat, 29 Juli 2022.

Baca Juga: Daftar Pemilu 2024, Elite PDIP Bakal Jalan Kaki ke KPU

4. Daftar lengkap jadwal tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024

39 Partai Nasional Punya Sipol di KPU, 14 Peserta Pemilu 2019Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

1. Pengumuman pendaftaran parpol pada 29-31 Juli 2022.

2. Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022.

3. Verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022.

4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022.

5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 15 September-28 September.

6. Verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September-12 Oktober 2022.

7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu pada 14 Oktober 2022.

8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober-4 November 2022.

9. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu pada 9 November 2022.

10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 10-23 November 2022.

11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November-7 Desember 2022.

12. Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Pada hari yang sama juga dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu.

13. Pengumuman parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya