5 Juta Buruh Siap Mogok Kerja Nasional jika Gugatan UU PPP Ditolak 

Mogok kerja akan digelar di lebih dari 15 ribu pabrik

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan sekitar lima juta buruh bakal menggelar aksi mogok kerja nasional apabila gugatan Undang-Undang Peraturan Pembuatan Perundang-undangan (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak.

"Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh, empat konferderasi serikat buruh besar, 60 federasi serikat buruh tingkat nasional, akan mengorganisir mogok nasional stop produksi," ujar dia dalam konfersensi pers yang digelar secara daring, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Presiden Partai Buruh: 3 Tuntutan Buruh, Revisi SK Upah Minimum

1. Digelar di seluruh provinsi di Indonesia

5 Juta Buruh Siap Mogok Kerja Nasional jika Gugatan UU PPP Ditolak Ilustrasi - Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Iqbal menjelaskan, nantinya mogok kerja tersebut bakal dilakukan di lebih dari 15.000 pabrik yang tersebar di seluruh provinsi dan ratusan kabupaten/kota.

"Akan diikuti lebih dari 15 ribu pabrik di Indonesia, di 34 provinsi, ratusan kabupaten/kota, dan melibatkan lima juta buruh. Termasuk ojol, pengemudi, petani, nelayan, pekerja rumah tangga, buruh migran, dan kelompok lain yang bernaung di Partai Buruh," kata dia.

Partai Buruh sendiri merupakan pengunggat tunggal yang mengajukan judicial review terkait UU PPP ke MK. Iqbal mengatakan, hal itu lantaran Partai Buruh merupakan gabungan dari sejumlah organisasi buruh yang pernah menguggat UU Cipta Kerja dan omnibus law.

"Terkait UU PPP, Partai Buruh adalah penguggat atau pemohon tunggal judicial review baik uji formil maupun materil terhadap UU PPP," ujar Iqbal.

Baca Juga: Partai Buruh Ajukan Uji Materiil UU PPP ke MK

2. Partai Buruh mengecam DPR dan pemerintah jika tetap bahas UU Omnibus Law

5 Juta Buruh Siap Mogok Kerja Nasional jika Gugatan UU PPP Ditolak Massa buruh berkumpul di pintu Monas, Jalan Merdeka Selatan, Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pihaknya juga menegaskan bakal menginstruksikan mogok kerja apabila DPR dan pemerintah tetap memaksakan kehendak untuk membahas soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Buruh pabrik akan berhenti bekerja bilamana gugatan UU PPP ditolak oleh Hakim MK, kemudian DPR dan pemerintah memaksakan kehendak membahas omnibus law UU Cipta Kerja, pada saat itulah mogok nasional akan kita lakukan," tutur Iqbal.

Terkait kapan waktunya mogok kerja nasional tersebut digelar, Iqbal menjelaskan, tentunya masih menunggu apakah DPR dan pemerintah tetap nekat membahas UU Omnibus Law.

"Terkait kapan waktunya, ya kita menunggu dulu kapan itu omnibus law akan dibahas," ucap dia.

Baca Juga: Buruh Akan Mogok Kerja, Apindo: Negara Ini Mau Diobok-obok Buruh?

3. Buruh ajukan permohonan uji formil UU PPP ke MK

5 Juta Buruh Siap Mogok Kerja Nasional jika Gugatan UU PPP Ditolak Wakil Presiden Partai Buruh, Agus Supriyadi dan jajarannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pendaftaran permohonan pengujian formil maupun materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

Pendaftaran permohonan tersebut diajukan langsung oleh Partai Buruh yang diwakili oleh Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh dan Ferri Nuzarli selaku Sekretaris Jenderal Partai Buruh, pada Senin (27/6/2022) siang. 

Dalam permohonan yang baru mendapatkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan Nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/06/2022 tersebut, Pemohon mendalilkan dirugikan dengan adanya UU PPP.

Kerugian yang dialami Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan aktual terjadi karena selama proses pembentukan UU PPP, Pemohon atau organisasi yang tergabung di dalam Partai Buruh sama sekali tidak pernah diikutsertakan oleh pembentuk UU untuk memberikan masukan terkait pembahasan metode omnibus.

Sedangkan metode omnibus merupakan salah satu materi muatan pokok dalam UU PPP dan pernah digunakan dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Wakil Presiden Partai Buruh, Agus Supriyadi mengatakan Partai Buruh mengajukan permohonan uji materiil dan formil UU PPP. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya UU PPP.

“Kami melihat adanya kerugian yang terdapat di dalam UU P3 terhadap kami khususnya partai buruh beserta seluruh buruh di Indonesia karena menyangkut keterkaitannya dengan UU Cipta Kerja atau omnibus law. Jadi, UU inilah yang waktu itu kita uji materi, kita meminta UU ini supaya UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional dan kita juga meminta UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan terpisah, jangan disatukan dengan undang-undang yang lain atau yang kita kenal omnibus law,” ujar Agus.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya