7 Catatan JPRR untuk KPU, Bawaslu, dan Parpol soal Tahapan Pemilu

JPPR pantau tahapan pendaftaran hingga verifikasi parpol

Jakarta, IDN Times - Lembaga pemantau pemilihan umum (Pemilu) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memberi sejumlah catatan kepada KPU, Bawaslu, dan partai politik (parpol) terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta Pemilu 2024.

Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu secara khusus menyoroti Pasal 7 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 terkait syarat menjadi parpol peserta pemilu. Dia menjelaskan untuk memastikan syarat tersebut terpenuhi, KPU melakukan verifikasi secara administrasi dan faktual.

1. Syarat formal bagi parpol untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2024

7 Catatan JPRR untuk KPU, Bawaslu, dan Parpol soal Tahapan PemiluIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Aji menilai hal tersebut hanyalah sebagai syarat formal bagi parpol untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Secara substansi, syarat formal tersebut ialah untuk memastikan apakah parpol tersebut ada di setiap daerah dan memiliki kedekatan dengan masyarakat.

"Kemudian apakah parpol tersebut mempunyai anggota dan masa yang nyata serta menjalankan kaderisasi parpol dengan baik, misalnya apakah anggota parpol yang didaftarkan ke KPU juga dijadikan sebagai calon anggota legislatif, tim kampanye, sampai pada saksi Partai Politik," ujar Aji dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7/2022).

2. KPU dan Bawaslu harus memastikan nama yang diserahkan sesuai

7 Catatan JPRR untuk KPU, Bawaslu, dan Parpol soal Tahapan PemiluKetua Bawaslu Rahmat Bagja bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dengan begitu, kata Aji, artinya dalam melakukan verifikasi parpol mendatang, KPU dan Bawaslu juga harus memastikan bahwa nama-nama yang diserahkan kepada KPU selaras dengan yang didaftarkan sebagai calon anggota legislatif, tim kampanye, bahkan sampai pada nama saksi parpol pada tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara yang dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Pencocokan nama-nama anggota partai politik tersebut menurut JPPR harus dilakukan kepada semua partai politik baik yang memenuhi ambang batas parlementary threshold 4 persen dan yang lolos tahap verifikasi faktual," ucap Aji.

3. Catatan JPPR untuk KPU, Bawaslu, dan parpol

7 Catatan JPRR untuk KPU, Bawaslu, dan Parpol soal Tahapan PemiluIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hal tersebut, JPPR membuat sejumlah catatan kepada KPU, Bawaslu, dan partai politik, sebagai point-point berikut:

1. Mendorong agar KPU mengubah ketentuan PKPU No. 4 Tahun 2022 terkait adanya diskriminasi proses verifikasi faktual dengan tidak melakukan verifikasi faktual kepada partai politik yang memenuhi ambang batas parlementary threshold 4% sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan pasal-pasal terkait. Karena proses tersebut tidak mencerminkan prinsip adil dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 huruf c UU Pemilu.

2. KPU dan Bawaslu mensosialisasikan kepada partai politik agar memastikan nama-nama kader dan anggota partai politik selaras dengan nama-nama calon anggota legislative, tim kampanye, sampai pada saksi partai politik.

3. KPU dan Bawaslu dalam sosialisasinya menegaskan bahwa nama-nama kader dan anggota Partai Politik yang tidak ada pada proses pendaftaran dan verifikasi akan ditolak ketika didaftarkan pada tahapanp endaftaran calon anggota legislative, tim kampanye, bahkan sampai pada pengajuan saksi Partai Politik di tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

4. KPU dan Bawaslu juga dapat memastikan kantor yang berada di daerah difungsikan dengan baik dan mempunyai manfaat sesuai dengan fungsi partai politik bagi masyarakat sekitar.

5. Partai politik mempunyai komitmen yang tinggi dalam proses pendaftaran dan verifikasi, seperti tidak mencatut data masyarakat yang bukan kader dan anggota partai politik, serta memberikan alamat kantor yang valid.

6. Partai politik secara substansi sadar betul mengenai fungsi tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi serta faktual dengan berkomitmen untuk mendaftarkan calon anggota legislatif, tim kampanye, bahkan sampai pada pengajuan saksi partai politik nama-namanya selaras dengan nama-nama kader yang diberikan pada tahapan pendaftaran partai politik.

7. Partai politik melakukan pendaftaran diawal waktu agar memperpanjang waktu proses penelitian administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan KPU.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya