Ada Satu NIK yang Dimiliki 900 Nama di Data Pemilih, kok Bisa?

KPU pastikan bakal tekan data pemilih ganda jelang 2024

Kepulauan Riau, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku menemukan kegandaaan data pemilih, di mana satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dimiliki oleh 900 nama.

Komisioner KPU RI sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, memastikan pihaknya langsung meminta kepada petugas KPU Daerah untuk segera mencari tahu lebih lanjut nama asli pemilik NIK tersebut.

"Bahkan di satu tempat, saya tidak usah sebut ya ada satu nik dimiliki 900 nama. Saya bilang langsung hapus itu 899 nama, satu NIK itu diperiksa dengan data di Kemendagri. Toh anda sudah kami kasih cek NIK online, kalau satu NIK itu dimiliki oleh A, taruh yang A di NIK situ, kemudian yang 899 tidak perlu dipertahankan," kata dia dalam rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga: Bantu Distribusi Pemilu 2024, KPU Berencana Pakai Rantis Pindad

1. KPU mendorong kegandaan data pemilih bisa ditekan

Ada Satu NIK yang Dimiliki 900 Nama di Data Pemilih, kok Bisa?Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam Rapat Koordinasi bersama KPU Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Betty lantas mengimbau supaya seluruh KPU Provinsi, termasuk di Kepulauan Riau untuk mencermati terkait kasus tersebut. Sehingga kegandaaan data pemilih jelang Pemilu Serentak 2024 bisa diminimalisasi sejak dini.

"Mohon ini menjadi acuan kerja, bapak ibu kalau masih ada kami temukan satu NIK itu dimasukan lebih dari satu orang, maka saya akan bertanya kenapa ada satu NIK lebih dari satu orang," ujar dia.

Baca Juga: Dituding Tak Transparan, KPU Pastikan Seluruh Tahapan Pemilu Terbuka

2. KPU jamin sembilan parpol parlemen bersih dari pencatutan

Ada Satu NIK yang Dimiliki 900 Nama di Data Pemilih, kok Bisa?Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menjamin bahwa sembilan parpol yang tak perlu mengikuti verifikasi faktual bersih dari pencatutan NIK maupun data ganda anggota. Mereka dinyatakan telah memenuhi syarat karena datanya telah sesuai dengan apa yang diberikan parpol.

"Ya kami asumsikan (telah bersih) karena prinsipnya dalam konteks ini kami dalam posisi hanya pelayanan adminsitratif ya," kata dia saat dihubungi awak media, Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Sipol Milik KPU Dinilai Langgar Asas Keterbukaan dan Akuntabilitas

3. Kemendagri serahkan 275 juta data penduduk ke KPU untuk Pemilu 2024

Ada Satu NIK yang Dimiliki 900 Nama di Data Pemilih, kok Bisa?Penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara Simbolis antara KPU RI dan Kemendagri, serta Penyerahan Rekapitulasi Data WNI per PPLN secara Simbolis antara Kemenlu RI dan KPU (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, secara resmi menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (14/10/2022). DAK2 tersebut merupakan bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota.

"Untuk keperluan pembangunan demokrasi, Kemendagri menyerahkan DAK2 untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Selain itu, KPU bisa memanfaatkan akses data kependudukan dalam melakukan verifikasi data pemilih," kata John Wempi, dalam keterangannya, Sabtu (15/10/2022).

KPU juga turut menerima data agregat WNI di luar negeri dari 133 Kantor Perwakilan RI di mancanegara. Data ini diserahkan oleh Dirjen Protokol dan Konsuler (Protkon) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Andy Rachmianto.

Menurut Wempi, sesuai amanat Pasal 22 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan berasal dari Kemendagri digunakan untuk semua keperluan. Salah satunya, dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, serta pencegahan kriminal.

Wempi menjelaskan, DAK2 tersebut berdasarkan data kependudukan Semester I Tahun 2022 yang berjumlah 275.961.267 jiwa.

Jumlah ini terdiri dari laki-laki sebanyak 138.999.996 jiwa dan perempuan sebanyak 136.361.271 jiwa yang tersebar di 37 provinsi. Termasuk tiga daerah otonom baru (DOB), yakni provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, serta 514 kabupaten atau kota dan 7.266 kecamatan.

"Jumlah penduduk per kecamatan akan digunakan untuk menentukan daerah pemilihan. Sedangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang akan dijadikan sebagai basis data dasar data pemilih akan kami serahkan bulan Desember 2022," kata dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya