Akses Sipol KPU Dibuka, 3 Parpol Ajukan Migrasi Data Pemilu 2019

Migrasi data parpol dipastikan aman

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan sejauh ini ada tiga partai politik yang terdaftar pada Pemilu 2019 dan mengajukan migrasi data pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terbaru ke KPU.

Ketiga parpol yang mengajukan migrasi data itu ialah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Sejauh ini kami terima surat parpol ada tiga. Saat ini kita akan proses dan migrasi ini sesuai kebutuhan parpol, terkait kepengurusan, kantor, keanggotaan. Tiga parpol itu PKP, Demokrat, PBB," ujar Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: KPU Buka Akses Sipol 2024, Calon Peserta Pemilu Sudah Bisa Unggah Data

1. KPU resmi buka akses Sipol 2024

Akses Sipol KPU Dibuka, 3 Parpol Ajukan Migrasi Data Pemilu 2019Akses Sipol resmi dibuka (IDN Times/Yosafat Diva)

Diketahui, KPU resmi membuka akses Sipol 2024 untuk partai politik calon peserta Pemilu 2024, Jumat (24/6/2022).

Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan Sipol bisa diakses anggota partai apabila ingin memeriksa status keanggotaannya.

"Mulai hari ini Sipol dapat digunakan untuk kepentingan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024" ujar dia.

2. KPU bentuk satgas khusus untuk mengamankan data-data Sipol

Akses Sipol KPU Dibuka, 3 Parpol Ajukan Migrasi Data Pemilu 2019Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menjelaskan Sipol 2024 bakal dikawal langsung oleh satuan tugas (satgas) yang terdiri dari sejumlah kementerian, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Cyber Polri.

"Terkait dengan mitigasi, dalam hal ini strategi kemanan data yang ada dalam Sipol ada dua lapis, kalau memang aplikasinya ada masalah. jadi insya allah data yang sudah diupload ke Sipol akan sangat aman, karena kita akan amankan dalam dua lapis pengamanan," ucap Idham.

Baca Juga: Sipol KPU Mulai Beroperasi 24 Juni

3. Menyambut tahapan pendaftaran partai politik

Akses Sipol KPU Dibuka, 3 Parpol Ajukan Migrasi Data Pemilu 2019Gedung KPU RI (IDN Times/Rochmanudin)

Diketahui, KPU RI telah meluncurkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu pada 14 Juni 2022.

Adapun tahapan yang paling terdekat ialah pendaftaran partai politik. Rencana tahapan pendaftaran partai politik ini akan dilangsungkan selama 135 hari, yang akan dimulai pada 29 Juli sampai 13 Desember 2022. 

Nantinya penetapan partai politik peserta pemilu akan diselenggarakan pada 14 Desember 2022 sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana proses pendaftaran dan verifikasi partai politik itu dilakukan selama empat bulan.

"Oleh karena itu pada kesempatan ini menjadi penting bagi kami untuk menyampaikan kepada publik tentang kapan pendaftaran partai politik ini akan dibuka dan diakhiri," kata Idham.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya