Anggaran Masih Mandek, Eks Ketua KPU: Jangan Buat KPU Mengemis!

KPU harus mandiri dalam menyusun PKPU dan program anggaran

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ramlan Surbakti mengimbau kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera mencairkan anggaran Pemilu 2024. Pernyataan tersebut diungkapkan Ramlan usai menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan KPU di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/8/2022).

Dia menilai anggaran tersebut diperlukan oleh KPU sebagai pihak penyelanggara Pemilu 2024, supaya tahapan yang sudah direncanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

"Peraturan KPU kan bisa disahkan setelah konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Ini juga imbauan kepada DPR Komisi II agar konsultasi Peraturan KPU itu jangan ditunda-tunda supaya tahapan itu sesuai dengan jadwal. Anggaran itu, jangan buat KPU itu mengemis. Sudah disetujui kok, anggaran sekian," ujar dia kepada awak media.

Baca Juga: Anggaran Buat Pemilu Masih Kurang, KPU: Baru Disetujui 17 Persen

1. KPU tidak berada di bawah lembaga apa pun

Anggaran Masih Mandek, Eks Ketua KPU: Jangan Buat KPU Mengemis!Logo KPU (journal.kpu.go.id)

Terlebih Ramlan menjelaskan KPU merupakan lembaga negara independen, sehingga dalam menggelar pemilu sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Artinya bahwa KPU tidak berada di bawah lembaga apa pun, melainkan menyelenggarakan pemilihan umum semata-mata berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jadi agar KPU bisa mandiri, peraturan perundang-undangannya harus menjamin kepastian hukum," ucap dia.

Baca Juga: Anggaran Buat Pemilu Masih Kurang, KPU: Baru Disetujui 17 Persen

2. KPU harus mandiri dalam mengambil keputusan

Anggaran Masih Mandek, Eks Ketua KPU: Jangan Buat KPU Mengemis!Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kemudian dia juga memaparkan bahwa KPU harus mandiri dalam mengambil keputusan termasuk mengenai Peraturan KPU maupun menyusun program anggaran.

"Pengertian mandiri itu adalah ketika mengambil keputusan mengenai Peraturan KPU atau menyusun program anggaran, itu juga KPU harus memutuskan sendiri," tutur Ramlan.

Dia juga menanggapi soal anggaran KPU yang belum cair hingga saat ini. Terhitung pemerintah belum mencairkan 54,13 persen usulan anggaran tahapan Pemilu untuk KPU, yang sudah disepakati dengan DPR RI dan dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu, di tahun 2022, dari kebutuhan anggaran Rp8,06 triliun, baru Rp3,69 triliun yang sudah diterima KPU.

"Kalau KPU mengusulkan program anggaran, disetujui oleh DPR dan pemerintah, maka pemerintah harus men-drop anggaran ke rekening KPU. Toh nanti pertanggungjawabannya kan diaudit oleh BPK. Tidak seperti sekarang dicicil-cicil, itu sepertinya KPU ngemis gitu," ucap Ramlan.

Baca Juga: Anggaran 2022 Kurang, KPU: Persiapan Tahapan 2023 Tak Bisa Digelar

3. Pekerjaan KPU berbeda dengan kementerian

Anggaran Masih Mandek, Eks Ketua KPU: Jangan Buat KPU Mengemis!Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ramlan lantas menegaskan bahwa pekerjaan KPU dengan kementerian berbeda. Menurut dia antara anggaran KPU menyangkut hak demokrasi seluruh rakyat di Indonesia.

Sebagai contoh, kata dia, kementerian bisa saja menyesuaikan proyek pembangunan dengan anggaran yang ada. Sementara itu KPU tidak bisa bersikap demikian, lantaran hak pilih masyarakat harus terpenuhi.

"Jangan ditunda-tunda, karena pekerjaan KPU itu beda dengan pekerjaan kementerian. Contoh ya, misalnya pekerjaan itu anggaran sudah direncanakan sekian, ternyata ketika dijalankan, wah gak cukup. Kementerian bisa mengatakan misalnya, bangun jalan itu 100 KM, ternyata anggarannya hanya cukup 80 KM, kementerian itu bisa seperti itu," ucap Ramlan.

"Tapi KPU gak bisa, gak bisa mengatakan wah anggaran kami cuma sekian, misalnya pemilih yang menggunakan hak pilih jadi hanya separuhnya saja, yang lainnya pemilu yang akan datang. Itu kan gak bisa, harus sekarang," sambung dia.

Untuk diketahui, dalam acara tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner KPU RI dan merupakan inisiatif dari para mantan komisioner. Para eks komisioner yang hadir di antaranya, Ketua KPU RI 2017-2021 Arief Budiman, Ketua KPU RI 2021-2022 Ilham Saputra, dan komisioner KPU RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya