Anies Cenderung Tak Banding soal UMP, KSPI Terus Geruduk Balai Kota  

KSPI nilai Anies cenderung tak akan lakukan banding ke PTUN

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang dinilai cenderung tidak akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.

Oleh sebab itu, Presiden KSPI, Said Iqbal mendesak Anies untuk menyatakan banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang menurunkan nilai UMP DKI, selambat-lambatnya minggu ini. Jika tidak, pihaknya akan terus menggeruduk Balai Kota.

1. Presiden KSPI mengaku telah berkomunikasi dengan Anies

Anies Cenderung Tak Banding soal UMP, KSPI Terus Geruduk Balai Kota  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal ketika menyampaikan konferensi pers pada Selasa, 22 Februari 2022 (Tangkapan layar YouTube Bicaralah Buruh)

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengaku sudah berkomunikasi dengan Anies. Namun dalam audiensi tersebut Anies cenderung tidak akan melakukan banding. 

"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (27/6/2022).

Baca Juga: Audiensi ke Pemrov DKI, Buruh Desak Anies Bersikap soal Banding UMP

Baca Juga: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota, Tolak UMP DKI 2022

2. KSPI ungkap sejumlah alasan mengecam sikap Anies

Anies Cenderung Tak Banding soal UMP, KSPI Terus Geruduk Balai Kota  Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dia mengatakan, ada beberapa alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI tersebut.

Pertama, apabila Gubernur tidak banding terhadap putusan PTUN, hal itu menunjukkan inkonsistensinya terhadap keputusan yang dibuatnya sendiri.

"Keputusan Gubernur pasti sudah mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis, kemampuan perusahaan, dan daya beli buruh. Kok sekarang dikalahkan PTUN diam saja? Itu menunjukkan tidak konsisten," kata Said Iqbal.

"Belum pernah terjadi, ketika Gubernur dikalahkan PTUN, Gubernur tidak melakukan banding," lanjut dia.

Kedua, Anies berpijak kepada sekelompok serikat pekerja yang juga menyatakan tidak banding.

Menurut Said Iqbal, ada beberapa serikat pekerja yang ketika dipanggil Anies, pimpinannya menyatakan tidak banding. Hal itu dinilai berbahaya karena memecah belah serikat buruh.

"Bisa saja setiap tahun Apindo akan melakukan penurunan upah atas dasar ada serikat pekerja yang setuju upahnya diturunkan. Termasuk yang setuju penurunan upah bisa diputuskan melalui PTUN," kata dia.

Ketiga, KSPI bersama Partai Buruh menyebut, Anies tidak melakukan banding dengan dasar pertimbangan bahwa keputusan itu sudah di atas PP 36. 

"Ini aneh. Di satu sisi PP 36 ditolak, tetapi di sisi lain menjadikan ini sebagai bahan pembenaran. PTUN sudah melampaui kewenangannya, karena PTUN bukan lembaga penentu berapa nilai UMP, tetapi dalam putusannya menentukan nilai UMP DKI,"  ujar Said Iqbal.

3. KSPI siap gelar demo rutin di Balai Kota

Anies Cenderung Tak Banding soal UMP, KSPI Terus Geruduk Balai Kota  Demo buruh di Balai Kota (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Oleh sebab itu, Said Iqbal menegaskan, apabila sampai Jumat (29/7/2022) Anies tidak melakukan banding, maka Partai Buruh dan KSPI akan melakukan banding tanpa melibatkan Gubernur sebagai tergugat intervensi. 

"KSPI bersama Partai Buruh dan serikat buruh yang menginginkan banding, kami akan banding sendiri. Gugatan banding akan tetap kami layangkan meskipun tidak melibatkan Gubernur," kata dia.

Bersamaan dengan aksi KSPI yang akan melakukan banding, Said Iqbal menyerukan kepada pengusaha untuk tidak melakukan penurunan upah hingga ada keputusan yang bersifat final.

Bilamana pengusaha melakukan penurunan upah, kata dia, maka KSPI akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan mogok kerja. 

"KSPI akan melakukan demonstrasi terus-menerus ke kantor Balai Kota, untuk mendesak Gubernur tidak berlindung di balik putusan PTUN," ucap dia.

Baca Juga: KSPI: Keputusan PTUN Turunkan UMP Jakarta Cacat Hukum

Baca Juga: Beredar Seruan Said Iqbal Larang KSPI Ikut Aksi Sejuta Buruh, Ada Apa?

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya