Anies Disebut Curi Start Kampanye, Pengamat: Sebatas Sosialisasi

Anies dan NasDem dilaporkan dugaan curi start kampanye

Jakarta, IDN Times - Pengamat Politik dan Pemilu, Ray Rangkuti, menilai kemungkinan besar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu Anies Baswedan dan Partai NasDem terkait kampanye dini.

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia ini menilai, secara prosedur belum ada yang disebut melanggar aturan kampanye. Sebab, kata dia, yang terjadi saat ini baru dapat disebut sosialisasi bakal calon presiden (capres) . 

"Bila pendekatanya prosedur formal ini, maka yang dilakukan oleh NasDem dan Anies itu baru sebatas sosialisasi, belum kampanye. Dan pendekatan seperti ini sangat umum dilakukan oleh Bawaslu. Oleh karena itu, laporan ini kemungkinan besar akan ditolak oleh Bawaslu," kata Rangkuti kepada IDN Times, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Bawaslu Dorong Gotong Royong Bangun Layanan Advokasi Hukum ke Adhoc

1. Sosialisasi berguna memperkenalkan politik ke masyarakat

Anies Disebut Curi Start Kampanye, Pengamat: Sebatas SosialisasiRay Rangkuti (IDN Times/Indiana Malia)

Rangkuti menuturkan, jelang kontestasi politik, siapapun dan partai mana pun diberikan kesempatan untuk sosialisasi sebagai bentuk memperkenalkan visi misi calon pemimpin dan parpol kepada masyarakat.

Hanya saja, kata Rangkuti, aktivitas sosialisasi ataupun kampanye itu, harus dibarengi dengan keterbukaan dananya.

"Saya sendiri dalam posisi siapapun dan partai manapun, sejatinya, diberi kesempatan untuk sosialisasi. Tanpa harus dibatasi waktu. Karena hal ini juga mengenalkan parpol terhadap warga," ucap dia.

Baca Juga: Bawaslu Disarankan Buat Ruang Pengaduan Hoaks Pemilu 2024 di WhatsApp

2. Pelapor Anies lengkapi berkas ke Bawaslu

Anies Disebut Curi Start Kampanye, Pengamat: Sebatas SosialisasiBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementata, perwakilan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD), Husni Jabal, memastikan pihaknya sudah melengkapi berkas laporan dugaan pelanggaran kampanye Anies Baswedan dan Partai NasDem.

Pihaknya memastikan sudah melengkapi berkas laporan tiga rangkap dan mendatangi langsung Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Rabu (7/12/2022).

Husni mengatakan, berkas yang dilengkapi itu terkait adanya dugaan curi start kampanye Pemilu 2024. Selain itu, juga dugaan pemanfaatan rumah ibadah saat melakukan safari politik di Aceh untuk berkampanye.

"Alhamdulillah bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini," kata Husni dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Anies akan Hadiri Pernikahan Kaesang dan Erina Gudono di Solo

3. Kampanye dini Anies dan NasDem dinilai bisa timbulkan kegaduhan politik jelang Pemilu 2024

Anies Disebut Curi Start Kampanye, Pengamat: Sebatas SosialisasiIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Husni menjelaskan, kegiatan safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah, sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI. Bahkan, langkah Anies itu dinilai akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

Tindakan Bawaslu itu nantinya dinilai akan menjadi bahan evaluasi terhadap kandidat yang akan bertarung pada Pemilu 2024.

“Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya,” ujarnya.

“Kami meminta kepada Bawaslu RI tegas memberikan tindakan kepada Bacapres Anies Baswedan dan Parpol pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye. Dan bisa mematuhi aturan KPU yang telah ditetapkan,” imbuh Husni.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya