Bahas Sistem Proporsional Tertutup, Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP

Laporan dinilai penuhu syarat administrasi

Jakarta, IDN Times - Lembaga Pemantau Pemilu Nasional, Progressive Democracy Watch (Prodewa) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pernyataan kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup. 

Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan, dalam keterangannya menyebutkan, ada dua pasal dalam peraturan yang diduga dilanggar oleh Hasyim sehingga dia menilai Ketua KPU RI melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. 

"Pasal yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU RI yaitu Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP RI Nomor 3 tahun 2017," kata Fauzan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: PBNU Minta Aturan Kampanye di Tempat Ibadah Dipertegas: Bahaya Sekali!

1. Ketua KPU dinilai buat pernyataan yang bersifat partisan

Bahas Sistem Proporsional Tertutup, Ketua KPU Dilaporkan ke DKPPLembaga Pemantau Pemilu Nasional, Progressive Democracy Watch (Prodewa) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (dok Istimewa)

Dia menjelaskan, Pasal 8 huruf c menyebutkan, 'dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu.'

Oleh sebab itu, Fauzan menilai bahwa Ketua KPU telah melanggar kode etik karena menyampaikan pendapat yang bersifat partisan.

 "Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa ketua KPU RI sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat partisan, menurut KBBI arti kata partisan adalah pengikut kelompok atau faham tertentu, dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu" ucap dia.

Baca Juga: KPU Gelar Audiensi dengan PBNU, Minta Dukungan untuk Pemilu 2024

2. Prodewa nilai Ketua KPU membuat kondisi tak kondusif

Bahas Sistem Proporsional Tertutup, Ketua KPU Dilaporkan ke DKPPKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat DIva Bayu Wisesa)

Selain itu, dalam Pasal 19 huruf j dijelaskan pula, 'Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya.'

Fauzan menilai, Ketua KPU juga membuat kondisi politik di Tanah Air semakin tidak kondusif dan menciptakan kebingungan masyarakat sebagai pemilih.

"Berdasarkan pasal tersebut , kami menilai bahwa pernyataan Ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih serta membuat kegaduhan secara nasional" ucap dia.

Baca Juga: KPU Pastikan Terima 700 Syarat Dukungan Minimal Bakal Calon DPD

3. Pelaporan memenuhi syarat administrasi

Bahas Sistem Proporsional Tertutup, Ketua KPU Dilaporkan ke DKPPLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam pelaporan itu, Fauzan menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video pernyataan Ketua KPU RI dan dua orang saksi yang telah menonton dan menganalisis konten video tersebut.

Kemudian, dia menyebut pernyataan Ketua KPU ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yaitu semangat keterbukaan dan representasi.

"Laporkan kami alhamdulillah memenuhi syarat administrasi pelaporan dan diterima dengan baik oleh pihak DKPP RI, kami berharap DKPP RI bisa segera menindak dan memprotes laporan kami," imbuh Fauzan.

Baca Juga: Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP, Ketua KPU: Jangan Sakit Hati

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya