Baim Wong Daftarkan Merek CFW, Kemenkumham: Siapapun Berhak Ajukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kontroversi Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week (CFW) sebagai merek di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berbuntut panjang. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Razilu, memastikan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek.
Namun demikian, tidak semua permohonan merek yang diajukan tersebut dapat disetujui atau dikabulkan.
“Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beritikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan oleh UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Razilu pada Konferensi Pers DJKI di Gedung Eks-Sentra Mulia, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
1. Permohonan merek Citayam Fashion Week dari Baim Wong dalam tahap pemeriksaan
Terkait merek Citayam Fashion Week, proses permohonan merek atas nama PT Wong Entertainment, disebutkannya, baru dalam tahap pemeriksaan formalitas dan akan masuk masa publikasi dalam beberapa hari ke depan.
"Semua pihak dapat mengajukan keberatan jika dinilai merek tersebut tidak layak untuk diterima pendaftarannya. Setelah selesai pengumuman, permohonan tersebut akan masuk ke pemeriksaan substantif," kata Razilu.
Baca Juga: Kemenkumham: Baim Wong Belum Cabut Merek Citayam Fashion Week
Baca Juga: Baim Wong Daftarkan CFW ke DJKI, Wagub DKI: Itu Kan Milik Publik
2. Permohonan Citayam Fashion Week masih tahap awal
Lebih lanjut, Razilu mengatakan, terdapat fakta awal bahwa nama tersebut telah digunakan oleh komunitas untuk kegiatan kreatif secara komunal di wilayah Sudirman, Jakarta Pusat.
Editor’s picks
Jika dalam pemeriksaan substantif fakta tersebut terbukti bahwa nama yang diajukan merupakan milik umum (komunal), maka kemungkinan merek tersebut akan ditolak pendaftarannya.
“DJKI menilai permohonan tersebut masih awal jadi tidak perlu dikhawatirkan akan terjadi monopoli terkait penggunaan nama tersebut,” kata Razilu.
Razilu berharap, setiap pemohon yang ingin mendaftarkan mereknya dapat memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
3. Ada tiga pemohon merek Citayam Fashion Week
Diketahui, merek Citayam Fashion Week telah didaftarkan oleh dua pihak yaitu PT Tiger Wong Entertainment dan INDIGO ADITYA NUGROHO pada 21 Juli 2022.
Namun, merek yang didaftarkan INDIGO ADITYA NUGROHO tercatat telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran mereknya pada 25 Juli 2022. Berikutnya, merek yang sama juga didaftarkan Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022.
Kemudian PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Adapun INDIGO ADITYA NUGROHO mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
Sedangkan, Citayam Fashion Week yang didaftarkan oleh Daniel Handoko Santoso berada di kelas 25. Jenis barang/jasanya antara lain alas kaki dan berbagai jenis pakaian.
Baca Juga: Anggota DPR Soal Citayam Fashion Week: Aksi Gen Z Tak Perlu Dilarang
Baca Juga: Tak Hanya Baim Wong, Indigo Juga Daftar Citayam Fashion Week ke HAKI