Bawaslu: Ada 77 Dugaan Pelanggaran KPU pada Tahapan Verifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 77 dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengatakan, dari temuan itu, 75 di antaranya merupakan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan verifikasi administrasi dengan terduga pelanggar KPU kabupaten/kota.
"Sebanyak 75 temuan merupakan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten/kota, kasus video call terjadi di 13 provinsi," kata dia kepada awak media, Rabu (7/12/2022).
Diketahui, Bawaslu sempat menyatakan bahwa video call dalam verifikasi administasi tidak memiliki dasar hukum. Penggunaan video call itu tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Baca Juga: Masuk Kerawanan Pemilu, Bawaslu Waspadai Politik Uang Bentuk Digital
1. Bawaslu beri sanksi berupa teguran
Puadi menjelaskan, sebanyak 11 temuan dugaan pelanggaran dihentikan perkaranya dalam Putusan Pendahuluan. Sedangkan, 64 temuan lainnya terbukti bahwa KPU kabupaten/kota bersalah.
"Sebanyak 64 temuan menyatakan KPU kabupaten/kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi, sanksi berupa teguran," kata dia.
Baca Juga: Bawaslu Disarankan Buat Ruang Pengaduan Hoaks Pemilu 2024 di WhatsApp
2. Temuan dan laporan dugaan pelanggaran verifikasi faktual
Puadi memaparkan, ada satu temuan terkait pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi, tetapi statusnya kini dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi.
Sementara itu, dugaan pelanggaran verifikasi faktual sebanyak satu temuan dan satu laporan terjadi di Sulawesi Barat (Sulbar) dan Aceh.
"Hasil penanganan, satu temuan Sulbar menyatakan ada pelanggaran administrasi oleh KPU kabupaten, sanksi berupa teguran. (Kemudian) satu laporan masih dalam proses pemeriksaan oleh Panwaslu Aceh," tutur dia.
Baca Juga: Bawaslu Dorong Gotong Royong Bangun Layanan Advokasi Hukum ke Adhoc
3. Laporan dugaan pendaftaran parpol
Selain itu, Puadi menjelaskan, terdapat 18 laporan terkait dugaan pelanggaran pendaftaran partai politik. Kemudian 17 laporan di antaranya diperiksa Bawaslu dan satu lainnya diperiksa Panwaslih Aceh.
"Hasil penanganan, sembilan laporan dihentikan di Putusan Pendahuluan, sembilan laporan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi," imbuh Puadi.
Baca Juga: Bawaslu Pastikan Siap Penuhi Kebutuhan SDM di 4 Provinsi Baru Papua