Bawaslu Harap Sipol Deteksi Nama Penyelenggara yang Dicatut Parpol

Bawaslu nilai Sipol KPU masih memiliki kelemahan

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Herwyn J.H. Malonda, berharap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mendeteksi jajaran penyelenggara Pemilu yang namanya dicatut di Sipol.

Menurut Herwyn, terdapat nama jajaran Bawaslu di kabupaten/kota yang namanya tercatat dalam Sipol. Bahkan pencatutan nama tersebut juga terjadi di jajaran KPU.

"Kelemahan Sipol sekarang tidak bisa mendeteksi apakah ada nama penyelenggara Pemilu atau tidak. KPU sudah publikasikan sejumlah anggotanya yang dicatut namanya di Sipol, itu juga terjadi di kami (Bawaslu)," kata Herwyn dalam situs resmi Bawaslu, dikutip Sabtu (6/8/2022).

1. DKPP pernah menyidangkan kasus serupa

Bawaslu Harap Sipol Deteksi Nama Penyelenggara yang Dicatut ParpolAnggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda dalam FGD Penyusunan Kajian Rekomendasi Kebijakan Pembentukan Badan Adhoc Dalam Negeri untuk Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU di Jakarta, Kamis (9/8/2022). (dok. Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI)

Herwyn mengatakan, ada penyelenggara yang namanya dicatut di Sipol. Kemudian yang bersangkutan bermasalah hingga berujung disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"DKPP pernah menyidangkan kasus serupa, padahal yang bersangkutan sudah mengklarifikasi tetapi tetap dipersoalkan," ujar dia.

Baca Juga: 7 Catatan JPRR untuk KPU, Bawaslu, dan Parpol soal Tahapan Pemilu

Baca Juga: Bawaslu Siap Terima Permohonan Sengketa Bila Hak Parpol Diabaikan

2. Kendala dalam perekrutan Panwas Ad Hoc

Bawaslu Harap Sipol Deteksi Nama Penyelenggara yang Dicatut ParpolAnggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda (kiri) dan Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi. (Dok. Bawaslu Sulsel)

Lebih lanjut, Herwyn menjelaskan kendala dalam perekrutan panitai pengawas (Panwas) Ad hoc. Misalnya, minimal pendidikan SMA dan minimal usia 25 tahun. Menurutnya, hal itu sulit dilakukan di daerah pedalaman. Hambatan lainnya adalah soal tuntutan kerja penuh waktu bagi ad hoc.

"Bagi yang permanen tidak masalah, bagaimana dengan yang ad hoc," tutur dia.

Hambatan selanjutnya soal minimnya anggaran sosialisasi untuk rekrutmen Panwas Ad Hoc dan kesulitan dalam penerimaan berkas terutama dari kecamatan yang ada di kepulauan serta soal surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.

"Kalau di sekitar Pulau Jawa mungkin mudah, bagaimana dengan mereka di luar Pulau Jawa? Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan calon pendaftar ad hoc tersebut," ucap Herwyn.

Baca Juga: Anggaran Masih Mandek, Eks Ketua KPU: Jangan Buat KPU Mengemis!

Baca Juga: Parpol Catut Nama 98 Anggota KPUD di Sipol, KPU Bakal Konfirmasi

3. Temuan 98 anggota KPUD dicatut Sipol parpol tanpa izin

Bawaslu Harap Sipol Deteksi Nama Penyelenggara yang Dicatut ParpolKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan, berdasarkan informasi dari berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, ada 98 orang yang namanya dicatut ke dalam Sipol parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

"Padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA parpol, atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik," ujar Idham dalam keterangan tertulis.

Dia mengatakan, 98 orang tersebut telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Ayat PKPU Nomor 1 Tahun 2022.

"Karena selama tahapan pendaftaran dan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu, tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan partai politik dan dipersilakan untuk mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat yang tersedia di dalam website," kata Idham.

Idham memastikan, KPU RI memberikan ruang partisipasi masyarakat, agar dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan serentak menjadi lebih partisipatif.

"Data 98 orang itu bersifat sementara dan berdasarkan informasi yang dihimpun KPU Provinsi, atas informasi yang disampaikan secara mandiri oleh yang namanya ada di dalam daftar keanggotaan partai politik, padahal tidak pernah menyampaikan permohonan proses penerbitan KTA partai politik," ujar dia.

Idham mengatakan, 98 anggota KPU daerah tersebut tersebar di 22 provinsi. Rinciannya, 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN), 22 orang komisioner KPU kabupaten/kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota (di antaranya terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).

"Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, apabila ada penyelenggara Pemilu didapati menjadi anggota partai politik, dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut," ucap Idham.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya