Bawaslu: Putusan Gugatan Partai Prima Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Bawaslu sebut tahapan pemilu tak diundur

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memastikan putusan gugatan Partai Prima tidak akan menganggu dan menunda tahapan Pemilu 2024.

"Insyaallah tidak mengganggu tahapan pemilu. Bawaslu walau bagaimana pun tetap melihat perkembangan tahapan yang akan dijalani,” kata Bagja usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (27/3/2023).

“Dan juga tentu kita tidak akan mengorbankan tahapan pemilu yang sedang berlangsung. Itu pasti," lanjut dia.

Baca Juga: Bawaslu Pastikan Telusuri Kasus Politisi PDIP Bagi Amplop di Masjid

1. Bawaslu perhitungkan dengan matang

Bawaslu: Putusan Gugatan Partai Prima Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan, Bawaslu telah menghitung dengan matang terhadap putusan atas gugatan Partai Prima. Oleh sebabnya, dia menjamin tidak akan ada tahapan pemilu yang terganggu.

"Sekarang tahapannya sosialisasi dan juga verifikasi kan untuk anggota DPD. Jadi hal-hal seperti ini sudah kami perhitungkan agar tidak terjadi permasalahan ke depan," ujarnya.

Baca Juga: Partai Ummat Sentil Bawaslu Berani Tindak PDIP soal Amplop di Masjid

2. Komisi II khawatir putusan gugatan Partai Prima bisa tunda Pemilu 2024

Bawaslu: Putusan Gugatan Partai Prima Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia (IDN Times/Yosafat)

Sebagaimana diketahui, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, khawatir putusan gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) maupun Bawaslu, bisa mengarah ke penundaan pemilu.

"Ini kan putusan ini membuat semakin orang melihat tidak adanya kepastian dalam proses persiapan penyelenggara pemilu ini," kata Doli kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Doli mengatakan, bukan tidak mungkin gugatan Partai Prima di Bawaslu kemungkinan akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.

Di sisi lain, dia menduga, Partai Prima yang juga masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak, juga akan menambah daftar gangguan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 oleh KPU.

“Secara perlahan dengan putusan ini bisa mengarah ke sana (penundaan pemilu),” imbuh dia.

Baca Juga: DKPP Kehabisan Anggaran untuk Sidang Tatap Muka, Minta Lagi Rp92 M

3. Dikhawatirkan parpol lain ikuti cara yang sama

Bawaslu: Putusan Gugatan Partai Prima Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024Ketua Komisi II Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia (IDN Times/Melani Putri)

Doli juga mengungkapkan kekhawatirannya soal partai politik lain akan mengikuti cara Partai Prima, agar bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Padahal, kata dia, DPR dan berbagai pihak tegas menolak putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. 

"Bahkan, kita kemarin semua tolak putusan PN itu yang mengatakan bahwa mereka minta ada penundaan pemilu," imbuh dia.

https://www.youtube.com/embed/3MIUXCLALfs

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya