Bawaslu Putuskan KPU Melanggar, Prima Diverifikasi Administrasi Ulang

Partai Prima diberi waktu 10 hari untuk lakukan perbaikan

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Pelanggaran itu terjadi saat melakukan verifikasi terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Bawaslu menilai KPU RI melanggar Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. 

Baca Juga: Bawaslu Lampung Temui Ratusan Ribu Pemilih Coklit KPU Bermasalah

1. KPU terbukti lakukan pelanggaran

Bawaslu Putuskan KPU Melanggar, Prima Diverifikasi Administrasi UlangLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memimpin langsung sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran.

“Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Bagja.

Baca Juga: Bawaslu Sampaikan Batasan Larangan Kampanye di Masjid

2. Akses Sipol Partai Prima kembali dibuka

Bawaslu Putuskan KPU Melanggar, Prima Diverifikasi Administrasi UlangAkses Sipol resmi dibuka (IDN Times/Yosafat Diva)

Lebih lanjut, dalam putusannya itu,  Bawaslu memerintahkan KPU  memberikan kesempatan terhadap Partai Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari.

Kemudian, Bawaslu juga meminta agar KPU menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu yang dilakukan terhadap Partai Prima, sebagai hasil verifikasi administrasi perbaikan.

“Memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR, dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” tutur Bagja.

Baca Juga: Anggaran 2023 Cair Sebagian, Bawaslu: Bisa Dikait-kaitkan Tunda Pemilu

3. Prima optimistis lolos verifikasi perbaikan

Bawaslu Putuskan KPU Melanggar, Prima Diverifikasi Administrasi UlangJajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Terkait hal tersebut, Sekjen Prima, Dominggus Oktavianus mengaku optimistis partainya bisa lolos jadi peserta pemilu, setelah verifikasi administrasi perbaikan.

"Kami sih optimistis (lolos verifikasi administrasi perbaikan). Sejak awal, sebelum ada persoalan-persoalan ini pun kami sudah optimistis. Sudah terbukti ada data kekeliruan dalam prosesnya," ucap dia di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, dalam petitumnya, Partai Prima menuntut agar mereka bisa langsung diloloskan menjadi parpol peserta pemilu tanpa harus mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Namun petitum ini tak diterima Bawaslu.

Kemudian, putusan Bawaslu hanya mengakomodir agar KPU membuka lagi akses SIPOL selama 10 x 24 jam, dan membuka seluruh perbaikan keanggotaan Partai Prima di beberapa daerah yang sebelumnya dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya