Bawaslu Siap Terima Permohonan Sengketa Bila Hak Parpol Diabaikan

Bawaslu bakal mengkaji sesuai dengan aturan yang berlaku

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Totok Hariyono, mengatakan, pihaknya akan mengawal hak partai politik (parpol) apabila merasa dirugikan atau haknya diabaikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol.

Dia memastikan, upaya pencegahan dilakukan secara maksimal mulai dari tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu pusat lewat pembentukan kelompok kerja (pokja).

1. Bawaslu persilakan parpol yang ingin ajukan permohonan sengketa

Bawaslu Siap Terima Permohonan Sengketa Bila Hak Parpol DiabaikanLogo Bawaslu (tangerangselatankota.bawaslu.go.id)

Bagi parpol yang telah mendaftar kemudian tidak disahkan dan menilai ada masalah, maka bisa mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu.

"Silakan mengajukan permohonan ke Bawaslu, baik ke Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota," kata Totok dalam acara diskusi media dengan tema Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggaran KPU RI di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Totok mengisahkan, awal mula munculnya sebuah gagasan dibentuknya lembaga pengawas Pemilu. Kala itu, saat Bung Karno menjalani pengasingan di Bangka Belitung, dia pernah menyatakan perlunya ada organ yang dapat menjadi pengawas Pemilu.

Artinya, kata dia, Bawaslu mengemban amanah dari tokoh pendiri bangsa sehingga pihaknya ingin memastikan bisa menjadi lembaga yang mengawal kegiatan Pemilu di Indonesia. Oleh sebab itu, dia memastikan segala permohonan sengketa yang diajukan akan diselesaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bung Karno sudah pernah menyatakan perlunya organ pengawas Pemilu dan sesuai amanat konstitusi sebagai negara hukum atau rechtsstaat, bukan machtsstaat (negara kekuasaan), maka permohonan sengketa itu diselesaikan secara aturan perundang-undangan," kata Totok.

Baca Juga: Bawaslu Akan Pantau Langsung Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu

Baca Juga: Tinjau Helpdesk KPU, Bawaslu: Alhamdulillah Kendalanya Gak Banyak

2. Bawaslu akan mengkaji dan mempertimbangkan permohonan sengketa

Bawaslu Siap Terima Permohonan Sengketa Bila Hak Parpol DiabaikanJoglobang

Totok menegaskan, permohonan sengketa mengenai pendaftaran parpol yang biasanya banyak muncul dalam proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual akan dikaji untuk dipertimbangkan sesuai aturan yang ada.

"Kita akan kaji dan pertimbangkan. Tidak ada yang namanya hak istimewa. Kalau Bawaslu sewenang-wenang bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tetapi perlu juga melihat nilai keadilan, misalnya saat verifikasi memasukkan data hanya terlambat lima menit lalu tak disahkan oleh KPU maka bisa dilihat alasannya," kata Totok.

3. Bawaslu kedepankan upaya pencegahan

Bawaslu Siap Terima Permohonan Sengketa Bila Hak Parpol DiabaikanIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Hanya saja, dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, Totok menegaskan, Bawaslu mengedepankan upaya pencegahan. Dia mengatakan, upaya pencegahan dilakukan mulai dari tingkat daerah kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat pusat.

"Bawaslu membentuk pokja-pokja mulai di pusat, provinsi, sampai kabupaten/kota, bersama-sama dengan KPU. Bawaslu akan mengawasi kerja KPU juga melakukan pendampingan sehingga hak-hak peserta Pemilu itu sudah terjamin tanpa ada pelanggaran. Kita berharap Pemilu 2024 ini lebih baik," kata Totok.

Baca Juga: KPU Beri Akses Sipol, Bawaslu Siap Kolaborasi Kawal Pemilu

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Imbau Penguatan Jaringan Internet

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya