Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tabloid Anies

Tak penuhi syarat materil karena peserta belum ditetapkan

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran tabloid KBA News. Hal itu lantaran laporan itu dinilai tidak memenuhi syarat secara materil.

”Bawaslu menyatakan laporan (soal tabloid Anies Baswedan) tidak ditindaklanjuti,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Diketahui, laporan pelanggaran pemilu itu disampaikan pelapor atas nama Miartiko Gio dari Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi. Tabloid itu sebelumnya viral lantaran berisi konten soal prestasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kemudian beredar di salah satu masjid di Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Soal Rencana Maju Capres, Anies: Kita Tunggu Saja Nanti

1. Laporan dinyatakan memenuhi syarat formil

Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tabloid AniesTangkapan layar tabloid KBA News berisi konten Anies Baswedan (KBANews.com)

Meski begitu, Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan pihaknya, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil. Salah satu syarat formil ialah laporan disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bawaslu menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal untuk ditelusuri. Berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan Bawaslu sejak 27 September 2022 lalu, laporan dugaan adanya aktivitas kampanye di tempat ibadah itu memenuhi syarat formil laporan," ujar Puadi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Tabloid, Anies Hanya Tertawa 

2. Tidak memenuhi syarat materil karena KPU belum tetapkan peserta pemilu

Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tabloid AniesKetua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajaran saat memantau langsung proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024, Minggu (7/8/2022). (Dok Bawaslu RI)

Puadi lantas menuturkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil karena KPU belum menetapkan peserta Pemilu 2024.

Sehingga, meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu.

"Syarat itu tidak terpenuhi karena berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu Tahun 2024," kata dia.

Kendati demikian Bawaslu menjadikan laporan yang disampaikan Miartiko Gio sebagai laporan awal untuk ditelusuri lebih lanjut. Penelusuran akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur. 

"Hasil penelusuran di provinsi kemudian akan dilaporkan kepada Bawaslu RI," ujar Puadi.

Baca Juga: Anies Resmikan 4 Sekolah Berkonsep Green Building, Pertama di RI

3. Pelaporan soal tabloid Anies atas dugaan pelanggaran Pemilu

Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tabloid AniesGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berolah raga saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya, Kornas Sipil Peduli Demokrasi Mico Gea melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu terkait penyebaran Tabloid berisi kisah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di salah satu masjid di Malang, Jawa Timur.

Adalun tabloid tersebut bernama KBAnewspaper berisi 12 halaman dengan edisi cetak 28 Februari 2022. Kemudian, terdapat foto Anies Baswedan di sampul tabloid dengan tajuk Mengapa Harus Anies?

"Laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum terkait penyebaran tabloid Anies Baswedan di tempat ibadah di Kota Malang," ujar Mico, Senin (26/9/2022).

Mico menjelaskan, untuk mencegah terulangnya pelanggaran jelang Pemilu 2024, pihaknya melaporkan temuan tersebut ke Sentra Gakumdu Bawaslu RI.

"Maka pada hari ini, Senin, 26 September 2022, pukul 16.00, kami telah mendatangi Sentra Gakumdu Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan, melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di Kota Malang," ujar dia.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya