Bawaslu Temukan 3.189 Titik Potensi Pemilih Tak Bisa Gunakan Haknya

Di lokasi ini ada potensi pemilih tak bisa gunakan hak pilih

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, mengatakan pihaknya mengidentifikasi 3.189 potensi lokasi khusus yang tersebar di 37 provinsi.

"Fokus pencegahan pelanggaran dan mitigasi kerawanan pada awal tahapan pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu identifikasi 3.189 potensi lokasi khusus di 37 provinsi," kata Lolly dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: MK Bersama DPR dan Presiden Bahas Gugatan Proporsional Terbuka

1. Pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih berpotensi tak dapat gunakan hak pilih

Bawaslu Temukan 3.189 Titik Potensi Pemilih Tak Bisa Gunakan HaknyaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Lolly menjelaskan, hal tersebut merupakan upaya pencegahan atas tindaklanjut indeks kerawanan pemilu (IKP) yang menunjukan kerawanan tinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu khususnya, hak memilih.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, sehingga KPU melalui KPU kabupaten/kota menyusun daftar pemilih di lokasi khusus," ucap dia.

Baca Juga: 8 Parpol Susun Strategi Lawan PDIP di MK soal Proporsional Tertutup

2. Bawaslu instruksikan jajaran di daerah berkoordinasi dengan lembaga terkait

Bawaslu Temukan 3.189 Titik Potensi Pemilih Tak Bisa Gunakan HaknyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam rangka identifikasi potensi lokasi khusus, Bawaslu melakukan dua langkah. Pertama, Bawaslu telah menyampaikan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 14 November 2022, tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemlih di lokasi khusus Pemilu 2024. 

"Isinya, Bawaslu menginstruksikan kepada jajaran Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait, dalam rangka identifikasi potensi lokasi khusus yang terdapat di daerahnya," jelas Lolly.

Baca Juga: Alasan PSI Jadi Pihak Terkait Uji Materi Proporsional Terbuka di MK

3. Sejumlah lokasi sudah disosialisasikan KPU

Bawaslu Temukan 3.189 Titik Potensi Pemilih Tak Bisa Gunakan HaknyaKantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kedua, berdasarkan data yang berhasil direkap dari 37 provinsi sampai 6 Januari 2022, Bawaslu di seluruh tingkatan berhasil mengidentifikasi 3.189 potensi lokasi khusus. Dari data itu, Bawaslu memastikan 358 lokasi sudah dilakukan sosialisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun belum diusulkan menjadi lokasi khusus. 

"Sebanyak 377 lokasi bersedia diusulkan sebagai lokasi khusus namun belum dilakukan sosialisasi oleh KPU, sedangkan sebanyak 2.454 potensi lokasi khusus belum dilakukan sosialisasi dan belum diusulkan menjadi lokasi khusus," tutur Lolly.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya