Beredar Seruan Said Iqbal Larang KSPI Ikut Aksi Sejuta Buruh, Ada Apa?

KSPI klaim punya agenda perjuangan tersendiri

Jakarta, IDN Times - Beredar surat instruksi dari pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membahas mengenai aksi Sejuta Buruh yang rencananya akan diselenggarakan pada 10 Agustus 2022 mendatang.

Dalam surat nomor 0117/DEN-KSPI/VII/2022 yang ditujukan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI tersebut, tertulis mengenai pelarangan bagi anggota KSPI mengikuti aksi Sejuta Buruh.

"Bersama ini diinstruksikan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI untuk melarang anggotanya mengikuti aksi Sejuta Buruh pada tanggal 10 Agustus 2022 yang dipelopori oleh Sdr Jumhur Hidayat dan Sdr  Arif Winardi," tulis surat yang ditandangani oleh Dewan Eksekutif Nasional KSPI, yakni Said Iqbal dan Ramidi.

Baca Juga: KSPI Mau Gelar Aksi di JIS, Ini Respons Wagub DKI

1. KSPI memiliki agenda perjuangan tersendiri

Beredar Seruan Said Iqbal Larang KSPI Ikut Aksi Sejuta Buruh, Ada Apa?IDN Times/Linda Juliawanti

Dalam surat yang dibuat pada 21 Juli 2022 itu tertera alasan pelarangan bagi anggota KSPI mengikuti aksi tersebut. Dijelaskan dalam surat itu, KSPI sendiri sebenarnya sudah memiliki agenda perjuangan tersendiri dalam melakukan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Perjuangan penolakan Omnibus Law undang undang Cipta Kerja no. 11 tahun 2020 oleh KSPI dan Federasi Afiliasi sudah disiapkan agenda agenda perjuanganya baik dalam bentuk aksi maupun loby," kata pihak KSPI.

Baca Juga: KSPI Sentil Menaker Ida: Kalau Buat Kebijakan Jangan dari Balik Meja

2. KSPI bakal segera ambil sikap terkait rencara aksi ke sejumlah federasi buruh

Beredar Seruan Said Iqbal Larang KSPI Ikut Aksi Sejuta Buruh, Ada Apa?Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu, 12 Februari 2022 (Tangkapan layar YouTube Bicaralah Buruh)

Pihak KSPI juga menuturkan rencana demonstrasi bakal segera dibicarakan oleh KSPI dengan sejumlah federasi buruh lainnya. "Untuk perjuangan aksi KSPI bersama dengan KSPSI AGN, KPBI, (K) SBSI, KSBSI, SPI, Jala PRT, UPC, FPTHSI, BuruhMigran, akan ditentukan segera,"

"Demikian Instruksi Organisasi ini disampaikan agar seluruh Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI untuk melarang anggotanya mengikuti aksi sejuta buruh ada tanggal 10 Agustus 2022, dan atas kerjasamanya Kami sampaikanterima kasih," jelas surat tersebut.

Baca Juga: Buruh Akan Mogok Kerja, Apindo: Negara Ini Mau Diobok-obok Buruh?

3. Seruan aksi Said Iqbal siap turunkan 5 juta buruh

Beredar Seruan Said Iqbal Larang KSPI Ikut Aksi Sejuta Buruh, Ada Apa?Massa buruh berkumpul di pintu Monas, Jalan Merdeka Selatan, Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan pihaknya memiliki agenda perjuangan tersendiri. Dia menegaskan sekitar lima juta buruh bakal menggelar aksi mogok kerja nasional apabila gugatan Undang-Undang Peraturan Pembuatan Perundang-undangan (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak.

"Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh, empat konferderasi serikat buruh besar, 60 federasi serikat buruh tingkat nasional, akan mengorganisir mogok nasional stop produksi," ujar dia dalam konfersensi pers yang digelar secara daring, Jumat (15/7/2022).

Presiden Partai Buruh ini menjelaskan, nantinya mogok kerja tersebut bakal dilakukan di lebih dari 15.000 pabrik yang tersebar di seluruh provinsi dan ratusan kabupaten/kota.

"Akan diikuti lebih dari 15 ribu pabrik di Indonesia, di 34 provinsi, ratusan kabupaten/kota, dan melibatkan lima juta buruh. Termasuk ojol, pengemudi, petani, nelayan, pekerja rumah tangga, buruh migran, dan kelompok lain yang bernaung di Partai Buruh," kata dia.

Partai Buruh sendiri merupakan pengunggat tunggal yang mengajukan judicial review terkait UU PPP ke MK. Iqbal mengatakan, hal itu lantaran Partai Buruh merupakan gabungan dari sejumlah organisasi buruh yang pernah menguggat UU Cipta Kerja dan omnibus law.

"Terkait UU PPP, Partai Buruh adalah penguggat atau pemohon tunggal judicial review baik uji formil maupun materil terhadap UU PPP," ujar Iqbal.

Pihaknya juga menegaskan bakal menginstruksikan mogok kerja apabila DPR dan pemerintah tetap memaksakan kehendak untuk membahas soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Buruh pabrik akan berhenti bekerja bilamana gugatan UU PPP ditolak oleh Hakim MK, kemudian DPR dan pemerintah memaksakan kehendak membahas omnibus law UU Cipta Kerja, pada saat itulah mogok nasional akan kita lakukan," tutur Iqbal.

Terkait kapan waktunya mogok kerja nasional tersebut digelar, Iqbal menjelaskan, tentunya masih menunggu apakah DPR dan pemerintah tetap nekat membahas UU Omnibus Law.

"Terkait kapan waktunya, ya kita menunggu dulu kapan itu omnibus law akan dibahas," ucap dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya