Buruh Ancam Demo di Kemnaker Tuntut Hal Ini

Buruh juga ancam demo di kantor pusat Garuda Indonesia

Jakarta, IDN Times - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyo mengungkap, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Aksi massa tersebut bakal digelar apabila tuntutan buruh soal kesejahteraan kerja tidak ditanggapi pihak PT Aerotrans Services Indonesia.

"Rencananya kalau aksi ini tidak ditanggapi, kita akan menjalankan aksi di Kemnaker untuk mendesak memanggil dan mengusut tuntutan ini," ujar Kahar kepada IDN Times, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Partai Buruh Gugat UU Pemilu ke MK Hari Ini

1. Buruh bakal gelar aksi di kantor pusat Garuda Indonesia

Buruh Ancam Demo di Kemnaker Tuntut Hal IniIlustrasi pesawat Garuda Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Selain itu, Kahar menekankan juga akan menggelar aksi demonstrasi untuk menyampaikan pendapat di kantor pusat Garuda Indonesia, mengingat PT Aerotrans Services Indonesia merupakan anak perusahaan Garuda Indonesia.

"Kalau tidak ditanggapi juga kita akan melakukan aksi di kantor pusat Garuda Indonesia, karena ini kan anak perusahaan. Kita minta Garuda Indonesia sebagai perusahaan BUMN untuk tanggung jawab terkait permasalahan yang ada di lingkungan mereka," ucap Kahar.

Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT-FSPMI) Iswan Abdullah menyampaikan, bakal melakukan aksi unjuk rasa ke PT Aerotrans Services Indonesia pada tanggal 28 Juli 2022 mendatang.

"Ini adalah anak perusahaan Garuda Indonesia (BUMN) yang bergerak di bidang transportasi angkutan darat, yaitu antar jemput karyawan dan karyawati Garuda Indonesia. Termasuk di dalamnya kru pesawat (pilot, co-pilot, pramugari, pramugara) dan seluruh kebutuhan transportasi darat PT Garuda Indonesia," kata Iswan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

2. Alasan buruh melakukan aksi demonstrasi

Buruh Ancam Demo di Kemnaker Tuntut Hal IniIlustrasi - Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Iswan, para buruh mengancam akan melakukan demo karena beberapa alasan. 

"Kami menduga banyak pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan PT Aerotrans Services Indonesia. Seperti status pekerja yang dari pekerja kontrak yang sudah bertahun tahun (ada yang sampai 15 tahun bekerja). Kemudian sejak tahun 2017 diubah oleh PT Aerotrans Services Indonesia menjadi pekerja mitra (dinilai melanggar UU No 13 Tahun 2003)," ujar dia.

Iswan mengatakan, pekerja yang bekerja sejak 2017 telah menandatangani perjanjian kontrak kerja selama 3 kali berturut-turut bahkan lebih. Hal itu lantaran setiap habis kontrak kerja, kontrak langsung diperpanjang tanpa ada masa jeda waktu. 

Kemudian, kata dia, pada 2017 PT Aerotrans mengubah pekerja kontrak menjadi pekerja mitra. Dalam prosesnya, diduga ada indikasi memaksa karena pekerja diwajibkan menandatangani surat pernyataan menjadi mitra hanya diberi pilihan setuju atau tidak setuju. Kalau tidak setuju dengan sistem mitra dan tidak mau menandatangani, dipersilakan keluar dari perusahaan. 

Selain itu, lanjutnya, sejak pandemik COVID-19 perusahaan memberlakukan Work From Home (WFH). Namun para pekerja tidak dibayar upahnya dan BPJS Kesehatannya dihentikan. 

"Padahal yang di WFH banyak pekerja yang telah bekerja lebih dari 5 tahun bahkan sampai 10 tahun lebih," kata Iswan.

"Serikat pekerja sudah melakukan upaya penyelesaian dengan cara mengirimkan surat untuk bipartit, mediasi dengan hasil anjuran dari DISNAKER Kota Tangerang, ke Pengawasan Tenaga Kerja Kota Tangerang, tapi perusahaan tidak melaksanakannya," sambung dia.

Bahkan, pihaknya sudah melaporkan semua ini ke Pengawasan/Pemeriksaan Tenaga Kerja Pusat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Namun belum mendapatkan jawaban dan hasil pemeriksaan. 

3. Tuntutan buruh

Buruh Ancam Demo di Kemnaker Tuntut Hal IniMassa buruh berkumpul di pintu Monas, Jalan Merdeka Selatan, Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Oleh sebab itu, buruh memastikan akan melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Bayarkan upah yang belum dibayarkan sejak Maret 2020 hingga sekarang.

2. Bayarkan upah sesuai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Tangerang.

3. Bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 sampai tahun 2022.

4. Pekerjakan kembali pekerja setelah di WFH kan.

5. Angkat jadi pekerja tetap karena telah melakukan kontrak berkepanjangan.

6. Tolak perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja mitra.

7. Aktifkan kembali jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pada para pekerja.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya