Catat! Ini Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya

Sebanyak 23 parpol akan ramaikan kontestasi Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara pemilu telah resmi menetapkan daftar nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mendatang. Buat kalian Gen Z, perlu banget nih memahami nomor urut parpol biar gak salah pilih.

Tercatat, dari sembilan parpol yang ada di parlemen, delapan di antaranya memilih menggunakan nomor urut lamanya seperti pada Pemilu 2019 lalu. Sementara satu sisanya memilih menggunakan kesempatannya untuk dikocok ulang.

Adapun delapan parpol yang menolak dikocok ulang pada Pemilu 2024 adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN. Kemudian, partai parlemen yang dikocok ulang nomor urutnya adalah PPP.

Yuk Gen Z, simak deretan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024!

Baca Juga: Ini Perbedaan Generasi Baby Boomer, Gen Z hingga Generasi Alpha

1. Parpol nasional peserta Pemilu 2024

Catat! Ini Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Nomor UrutnyaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut daftar nomor urut 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

23. Partai Ummat

Baca Juga: Survei CSIS: Didominasi Milenial-Gen Z, Karakter Pemilih 2024 Berubah

2. Deretan parpol lokal Aceh

Catat! Ini Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya(IDN Times/Sukma Shakti)

Selain parpol nasional, kalian perlu tahu, ada pula kategori partai lokal Aceh. Nah Gen Z, usut punya usut, munculnya partai politik lokal ini merupakan hasil kesepakatan perdamaian di Aceh.

Kesepakatan itu merupakan rangkaian penyelesaian konflik Aceh dengan pemerintah Indonesia melalui Penandatangan MoU (Memorendum Of Understanding) antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.

Pembentukan partai politik ini merupakan awal dari harapan baru bagi seluruh masyarakat Aceh untuk hidup yang lebih baik, aman, dan damai. Pasca penandatangan MOU, Provinsi Aceh jadi punya wewenang untuk dapat hidup mandiri, baik itu di bidang ekonomi maupun politik dan hukum.

Secara politik, Aceh diberikan wewenang untuk mendirikan partai politik lokal yang tercantum dalam Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.

MoU yang ditandatangani di Helsinki ini yang melahirkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal. Hal ini yang kemudian menjadi landasan awal terbentuknya berbagai partai politik lokal di Aceh.

Buat Gen Z yang tinggal di Aceh, ini dia deretan parpol lokal Aceh lengkap nomor urutnya:

18. Partai Nangroe Aceh

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

20. Partai Darul Aceh

21. Partai Aceh

22. Partai Adil Sejahtera Aceh

Baca Juga: 8 Ide Konten Paling Dicari Milenial, Siap-Siap Viewers Naik!

3. Jadwal dan tahapan Pemilu 2024

Catat! Ini Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Nomor UrutnyaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain nomor urut parpol peserta Pemilu 2024, kalian juga perlu tahu nih jadwal dan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang meliputi pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).

Catat ya Gen Z, biar kalian gak ketinggalan berpartisipasi dalam pesta demokrasi!

Jadwal dan Tahapan Pileg dan Pilpres 2024 putaran pertama:

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
  • 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara (Pileg 2024 dan Pilpres 2024)
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: PDIP Mulai Sorot Suara Gen Z di 2024: Kami Isinya Bukan Orang Tua

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya