Tangani Hoaks saat Pemilu 2024, Bawaslu Godok Kurikulum Pengawasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, memastikan kurikulum pengawasan pemilu mampu meningkatkan kualitas jajarannya jelang kontestasi politik 2024.
"Salah satu tujuannya adalah peningkatan kualitas jajaran secara komprehensif," ujar Lolly kepada IDN Times, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Jokowi Tak Hadir di Pembukaan Tahapan Pemilu 2024, Begini Kata Bawaslu
1. Kurikulum pengawasan pemilu sudah masuk tahap finalisasi
Lolly memastikan kurikulum pengawasan pemilu sedang dalam tahap finalisasi oleh Divisi Pendidikan dan Latihan Bawaslu.
"Kurikulum pengawasan bagi jajaran pengawas saat ini sedang dalam finalisasi divisi diklat," tutur dia.
2. Bawaslu segera adakan diklat
Nantinya, dia menegaskan, Bawaslu bakal melaksanakan pelatihan bagi seluruh jajarannya dan dilaksanakan berdasarkan divisi tertentu.
Editor’s picks
"Secara teknis kami akan melakukan diklat bagi seluruh jajaran lintas divisi," ucap Lolly.
Baca Juga: Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu, Hasyim: KPU Langgar Aturan Apa?
3. Bawaslu kerja sama dengan media sosial tekan hoaks
Bawaslu memastikan bakal bekerja sama dengan sejumlah platform media sosial, untuk melawan hoaks jelang Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan Pemilu 2024 rawan politik uang, politisasi SARA, hoaks, hingga penyebaran berita bohong di media sosial.
"Pertama, pergerakan politik uang, kemudian politisasi SARA, hoaks, dan juga penyebaran berita bohong di media sosial," kata Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Selasa (14/6/2022).
Terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di media sosial, Bawaslu memastikan bakal menjalin kerja sama dengan sejumlah platform.
Langkah ini diambil Bawaslu lantaran pada Pemilu 2019 penegakkan hukum dianggap masih kurang efektif.
"Kerja sama dengan platform, kembali lagi ke 2019 yang lalu. Permasalahan 2019 yang lalu adalah penegakkan hukumnya masih kurang," ujar Bagja.