Demokrat Cermati Muatan Politis Kasus Lukas Enembe, Ini Analisis AHY

AHY telah berkoordinasi dengan Lukas Enembe

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), buka suara terkait dugaan kasus korupsi yang menimpa Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang merupakan kader Demokrat. 

AHY mengatakan, pihaknya berhasil menjalin komunikasi dengan Lukas Enembe pada Rabu (28/9/2022) malam.

"Alhamdulillah, meski ada kesulitan, kami akhirnya bisa melakukan komunikasi dengan beliau tadi malam," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

AHY mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan Lukas Enembe, Demokrat mencermati lebih lanjut untuk memastikan apakah kasus dugaan suap itu murni pelanggaran hukum atau ada kepentingan politik.

"Setelah mendengarkan penjelasan beliau itu, serta membaca pengalaman empirik pada lima tahun terakhir ini, kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum, atau ada pula muatan politiknya," kata dia.

Lebih lanjut, AHY mengungkap alasan Demokrat mengambil sikap tersebut. Menurut dia, Demokrat sebelumnya juga memiliki pengalaman yang berkaitan dengan Lukas Enembe.

Pada 2017, Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Lukas Enembe. AHY menuturkan, saat itu ada intervensi dari elemen negara, untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur, sebagai wakil dari Lukas Enembe dalam Pilkada 2018.

"Soal penentuan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua dalam Pilkada Papua, tentu sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat, apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya," ucap AHY.

"Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum, apabila permintaan pihak elemen negara tersebut, tidak dipenuhi. Alhamdulillah, atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi," sambung dia.

Kemudian, kata AHY, pada 2021, ketika Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, meninggal dunia, ada upaya untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki pihak yang tidak berwenang.

"Saat itu pun, Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas. Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," ucap dia.

Sementara itu, AHY juga menjelaskan pada 12 Agustus 2022, Lukas Enembe sempat dituduh telah melakukan pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan wewenang, serta adanya unsur kerugian negara," tutur dia.

Namun, pada 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Lukas Enembe langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni Pasal 11 atau 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tentang Delik Gratifikasi," imbuh AHY.

Baca Juga: AHY Tunjuk Willem Wandik Jadi Plt Ketua DPD, Gantikan Lukas Enembe

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya