Deretan Sementara Partai yang Siap Ramaikan 2024, Total Ada 22 Parpol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data sementara partai politik (parpol) yang mendaftar ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan berdasarkan data per 27 Juni 2022, sudah ada 7 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui ambang batas parlemen), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui ambang batas parlemen), dan 10 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 22 parpol," ujar Idham dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: KPU: Sudah 16 Parpol Daftar Sipol, Ada 7 Pendatang Baru
1. Deretan parpol yang terdaftar di Sipol
Berikut 22 parpol yang sudah masuk ke dalam Sipol:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai NasDem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
Editor’s picks
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya.
2. KPU pastikan Sipol aman dari peretasan
Idham menegaskan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bakal dijaga dengan keamanan dua lapis. KPU memastikan data-data partai politik yang tesimpan di server Sipol tidak akan hilang.
Sebagai contoh, kata Idham, apabila perangkat jaringannya diserang peretas, maka akan beralih menggunakan server lainnya sebagai cadangan.
"Jadi berlapis, kalau ini diserang ini ada di sini. Ada cadangan pertama dan kedua. Seluruh data yang masuk tidak akan hilang," kata Idham dalam acara peluncuran Sipol di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: 21 Parpol Sudah Daftar Sipol KPU untuk Ikut Pemilu 2024
3. Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi parpol
Idham juga memastikan, situs Sipol nantinya dapat diakses partai politik peserta Pemilu 2024 dalam proses pendaftaran dan verifikasi.
"Sesuai undang-undang, kami mengatur arus proses pendaftaran, dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol," tutur dia.