Didemo Mahasiswa, DPR Ungkap Alasan Pembahasan RKUHP Mandek

DPR hargai kebebasannya berpendapat masyarakat

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, buka suara terkait demonstrasi mahasiswa yang digelar di depan gedung DPR, Selasa (28/6/2022). Dasco mengatakan, penyampaian pendapat dilindungi undang-undang, termasuk polemik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Hak berpendapat di depan umum, dilindungi oleh UUD," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

1. DPR masih menunggu sosialisasi pemerintah

Didemo Mahasiswa, DPR Ungkap Alasan Pembahasan RKUHP MandekGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Kendati, Dasco mengatakan, DPR RI masih menunggu hasil sosialisasi pemerintah terkait RKUHP.

"Namun terkait RKUHP kami sampai saat ini belum meneruskan surat kepada pemerintah, karena kami juga masih menunggu hasil sosialisasi yang waktu itu ditugaskan kepada pemerintah terhadap RUU tersebut," ujar dia.

Sehingga, Dasco menuturkan, belum ada perkembangan soal pembahasan RKUHP hingga sekarang. "Progresnya menurut kami belum ada kemajuan apapun," tutur politikus Partai Gerindra itu.

2. DPR pastikan tampung aspirasi mahasiswa

Didemo Mahasiswa, DPR Ungkap Alasan Pembahasan RKUHP MandekPedagang asongan jajakan dagangan di Demo Mahasiswa pada Kamis (21/4/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dasco memastikan DPR bakal menampung aspirasi dari mahasiswa yang menggelar demo hari ini. Akan ada perwakilan dari DPR yang menyambangi langsung mahasiswa untuk menerima segala tuntutan mereka.

"Kepada teman-teman yang melakukan unjuk rasa, kita akan perhatikan aspirasinya dan akan kami koordinasikan komisi teknis terkait dalam hal ini Komisi III DPR," ucap dia.

3. Mahasiswa geruduk DPR soal RKUHP

Didemo Mahasiswa, DPR Ungkap Alasan Pembahasan RKUHP MandekMassa Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) berunjuk rasa menyampaikan tuntutannya terhadap Presiden Jokowi di depan kawasan IRTI (IDN Times/Justin Amudra P.)

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam beberapa aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) itu menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Selasa (28/6/2022). Mereka tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

Mahasiswa menyebut pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sempat tertunda pada 2019, kembali dilanjutkan Komisi III DPR RI pada 2022, tanpa membuka draf terbaru.

Diketahui, RKUHP berisi beberapa pasal kontroversial yang sempat memicu berbagai elemen masyarakat berdemonstrasi tiga tahun lalu.

Pada 25 Mei 2022, telah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPR yang membahas 14 isu krusial yaitu terkait Living Law, Pidana Mati, Contempt of Court, Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden, Aborsi, Hate Speech, dan Kohabitasi.

Padahal, pada September 2019 terdapat 24 isu bermasalah yang telah disusun Aliansi Nasional RKUHP, tetapi tidak semua isu tersebut dibahas lagi di DPR.

"Alih-alih belajar dari kesalahan, pemerintah malah menyembunyikan draf RKUHP saat ini, meski pembahasannya telah dimulai. Keengganan pemerintah untuk membuka draf terbaru RKUHP ini memperparah kekhawatiran masyarakat, atas hukum yang nantinya berpotensi menjerat mereka," demikian bunyi aksi seruan tersebut, yang dikutip Selasa.

"Dengan semakin memuncaknya kekhawatiran ini, beberapa aliansi masyarakat sipil, seperti Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan Aliansi Mahasiswa telah melaksanakan segala cara," lanjut seruan aksi tersebut.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya