Dinyatakan Melanggar dan Verifikasi Ulang Prima, KPU: Kami Hormati!

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Pelanggaran itu terjadi saat melakukan verifikasi terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU RI, Muhammad Afifuddin memastikan pihaknya menghormati putusan tersebut.
Baca Juga: DPR Cecar KPU Lamban Selesaikan Gugatan Partai Prima
1. KPU hormati hak Partai Prima dan putusan Bawaslu
Pria yang akrab dipanggil Afif ini menuturkan, pihaknya menghormati hak Partai Prima sebagai pihak pelapor yang melaporkan KPU ke Bawaslu.
Selain itu, dia juga menghargai putusan Bawaslu sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap kinerja KPU.
"Ya kita hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawalsu," kata dia kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
"Kita juga menghormati putusan Bawaslu," lanjut Afif.
Baca Juga: Ada Potensi Pelanggaran saat Ramadan, Bawaslu: Kami Tak Larang Sedekah
2. KPU akan bahas di sidang pleno
Editor’s picks
Lebih lanjut, Afif menegaskan, KPU akan membahas putusan Bawaslu tersebut dalam rapat pleno.
"Selanjutnya, saya akan melaporkan ke pleno atas putusan sidang pada hari ini," kata dia.
3. Sejumlah poin putusan Bawaslu
Untuk diketahui, Partai Prima melaporkan KPU ke Bawaslu terkait tindak lanjut putusan PN Jakarta Pusat, dengan laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Adapun putusan Bawaslu sebagai berikut:
1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.
3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.
Baca Juga: Tunggu Perppu Pemilu di DOB Papua, KPU Pastikan SDM KPU Siap