Disetujui DPR, Ini Deretan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor MA

Keempat calon hakim lolos fit and proper test

Jakarta, IDN Times - Sejumlah nama calon hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung (MA) disetujui DPR RI usai melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Adies Kadir mengatakan, masing-masing kepala kelompok fraksi (Kapoksi) di Komisi III DPR RI menyetujui empat calon hakim agung.

Baca Juga: KY Terima 136 Pendaftar Calon Hakim Agung, 79 Orang Bergelar Doktor 

1. Calon hakim lolos fit and proper test

Disetujui DPR, Ini Deretan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor MASekretaris Fraksi Golkar DPR, Adies Kadir. (IDN Times/Sachril Agustin)

Sebagai pimpinan rapat, Adies membacakan nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA yang disepakati lolos fit and proper test.

"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili atau juru bicaranya maka, Komisi III memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan nama calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung Tahun 2021-2022," ujar Adies.

2. Nama-nama calon hakim agung

Disetujui DPR, Ini Deretan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor MAGedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Adapun nama-nama calon Hakim Agung tersebut:

1. Dr. Nani Indrawati SH, M.Hum kamar perdata; 

2. Dr. Cerah Bangun SH, MH kamar tata usaha negara khusus pajak. 

Baca Juga: KY Usulkan 8 Calon Hakim Agung ke DPR, Ada Pejabat dari Bea Cukai

3. Nama-nama calon hakim ad hoc

Disetujui DPR, Ini Deretan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor MAPolitikus Golkar, Adies Kadir (IDN Times/Sachril Agustin)

Sementara calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung: 

1. Dr. Agustinus Purnomo Hadi SH, MH; 

2. H Arizon Mega Jaya

Diketahui, selanjutnya hasil persetujuan ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPR RI hari Kamis, 30 Juni 2022 untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya