Disomasi KPU Daerah soal Dugaan Manipulasi Data, KPU Pusat Lakukan Ini

Ketua KPU pusat pastikan tak ada intimidasi di KPU daerah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima somasi dari dua lembaga hukum yang mewakili anggota KPU daerah, terkait adanya dugaan manipulasi data saat verifikasi perbaikan.

Diketahui, Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 yang mengatasnamakan pihaknya sebagai perwakilan anggota KPU dari beberapa daerah, melayangkan tuntutan kepada KPU RI. Tuntutan somasi itu terkait dugaan manipulasi data verifikasi faktual.

Adapun lembaga hukum yang melayangkan tuntutan itu ialah firma hukum Themis Indonesia dan AMAR Law Firm and Public Interest Law.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari memastikan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi somasi dan tuntutan dari KPUD yang diwakili oleh dua kantor hukum, yakni Firma Hukum Themis Indonesia dan AMAR Law Firm & Public Interest Law.

“Nanti kami pelajari dulu surat somasinya seperti apa, dan kemudian isinya seperti apa,” ujar dia di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Hari Ini KPU Umumkan Parpol yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

1. KPU bantah ada intimidasi

Disomasi KPU Daerah soal Dugaan Manipulasi Data, KPU Pusat Lakukan IniKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat mengunjungi kantor IDN Media HQ pada Senin (5/9/2022). (IDN Times/Alya Achyarini)

Diketahui, salah satu tuntutan dari somasi yang dilayangkan ialah menghentikan intimidasi KPU pusat kepada KPU daerah. 

Terkait adanya dugaan intimidasi itu, Hasyim menegaskan, KPU daerah merupakan lembaga satu kesatuan dengan KPU RI. Sehingga tidak mungkin, ada intimidasi.

“KPU provinsi, kabupaten/kota itu bagian dari KPU anggota kami. Masa kami mengintimidasi ya gak adalah,” ucap dia. 

Baca Juga: Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 Layangkan Somasi ke KPU RI

2. KPU pusat hormati identitas KPU derah yang layangkan somasi

Disomasi KPU Daerah soal Dugaan Manipulasi Data, KPU Pusat Lakukan IniKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim juga menyinggung soal lembaga hukum yang melayangkan somasi ke KPU dan mewakili anggota KPU daerah. KPU mengaku tidak mempermasalahkan jika anggota KPU daerah yang mengajukan somasi tidak ingin membeberkan identitasnya.

“Katakanlah sekali lagi KPU menghormati kuasa hukum yang tidak membuka informasi atau data siapa yang memberi kuasa, maka kami jawabnya di tingkat kuasa tersebut,” imbuh dia. 

Baca Juga: KPU Dituding Curang Loloskan 3 Partai Peserta Pemilu 2024

3. Tuntutan somasi ke KPU pusat

Disomasi KPU Daerah soal Dugaan Manipulasi Data, KPU Pusat Lakukan IniKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun tuntutan yang dilayangkan kuasa hukum KPU daerah kepada KPU pusat adalah: 

1. Menghentikan segala bentuk pengancaman, baik offline ataupun online pada para anggota KPU yang tersebar di berbagai daerah yang tidak ingin terlibat dalam manipulasi data verifikasi faktual terhadap partai-partai politik calon peserta pemilu.

2. Menghentikan segala tindakan manipulasi data dalam verifikasi faktual tersebut.

3. Agar KPU provinsi dan KPU pusat melakukan investigasi internal terkait dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik, dan dugaan maladministrasi atau dugaan tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh KPU pusat maupun KPU provinsi.

4. KPU pusat dan KPU provinsi menindaklanjuti seluruh aduan yang diterima atau hasil investigasi internal mengenai tindakan tadi, manipulasi data dalam verifikasi faktual dan juga agar menindaklanjuti ancaman terhadap anggota KPU daerah. Dan juga agar menindaklanjuti pelanggaran semuanya ditindaklanjuti kepada DKPP RI kepada Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan juga jika diperlukan dilaporkan kepada Kepolisian RI dan penegak hukum lainnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya