DKPP Akan Periksa Anggota KPU Terkait Dugaan Pelanggaran, Ini Kasusnya

Salah satu yang akan diperiksa Komisioner KPU Idham Holik

Jakarta, IDN Times – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta, Rabu (8/1/2023) pukul 10.00 WIB. 

Perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono. 

Baca Juga: DPR Setujui Rancangan PKPU soal Daerah Pemilihan Pemilu 2024

1. Sepuluh penyelenggara pemilu diadukan, termasuk Komisioner KPU Idham Holik

DKPP Akan Periksa Anggota KPU Terkait Dugaan Pelanggaran, Ini KasusnyaKomisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik (IDN Times/Tata Firza)

Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu, antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Lanny Anggriany Ointu sebagai Teradu I sampai III. 

Selain itu, juga Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Carles Y. Worotitjan sebagai Teradu IV dan V. 

Diadukan juga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung sebagai Teradu VI sampai VIII. Serta Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe Jelly Kantu, dan Anggota KPU RI Idham Holik sebagai Teradu IX dan X.

Baca Juga: [WANSUS] KETUM PBNU: Pemilu Bukan Pertarungan Iblis Lawan Malaikat

2. Diduga terkait verifikasi dan ancaman

DKPP Akan Periksa Anggota KPU Terkait Dugaan Pelanggaran, Ini KasusnyaIlustrasi tahapan verifikasi faktual (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam Sipol dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022. 

Sedangkan Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit. 

Baca Juga: Bawaslu Bolehkan Ormas Tak Berbadan Hukum Jadi Pemantau Pemilu

3. Sidang mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu

DKPP Akan Periksa Anggota KPU Terkait Dugaan Pelanggaran, Ini KasusnyaIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. 

Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).

Dia memastikan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp, dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” imbuh dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya