DPR Bantah Perpanjang Masa Jabatan Kades Terkait Presiden 3 Periode

UU Desa masuk Prolegnas Prioritas 2023

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia membantah usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) jadi pintu masuk perpanjang jabatan presiden tiga periode.

Doli menjelaskan, aturan mengenai perpanjang jabatan kepala desa tidak ada hubungannya dengan jabatan presiden. Dia menegaskan, payung hukum keduanya sangat berbeda.

Mengenai jabatan kepala desa diakomodasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selain itu pengaturan jabatan kepala desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sementara, jabatan kepala negara atau presiden diatur dalam Pasal 7 UUD NKRI 1945.

"Saya kira gak ada hubungannya, satu UU-nya beda," kata Doli saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).

Baca Juga: Survei Algoritma: Masyarakat Ingin Jokowi Netral, Tak Endorse Capres

1. Komisi II DPR nilai aturan mengenai jabatan kepala desa berbeda dengan presiden

DPR Bantah Perpanjang Masa Jabatan Kades Terkait Presiden 3 PeriodeAhmad Doli Kurnia Tandjung, Politisi Partai Golkar, Ketua Komisi II DPR RI, Jakarta 20 November 2019 (IDN Times/Uni Lubis)

Di samping itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini memastikan, revisi UU Desa hanya melibatkan pemerintah dengan DPR RI. Namun, dalam jabatan presiden harus melakukan amandemen UUD 1945.

"UU tentang Desa malah jauh, yang satu UUD 1945, satu lagi UU biasa. Kalau ini kan cukup hanya kesepakatan pemerintah dengan DPR saja. Tapi kalau jabatan presiden kita bicara soal amandemen UUD 1945 jadi saya kira gak ada kaitannya, jauhlah," ucap Doli.

Baca Juga: Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Berpotensi Disusupi Kepentingan 2024

2. UU Desa masuk Prolegnas periode 2019-2024

DPR Bantah Perpanjang Masa Jabatan Kades Terkait Presiden 3 PeriodeDPR RI menyetujui sebanyak 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Doli mengatakan, pembahasan UU Desa sejak awal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2019-2024. Kemudian Seca khusus masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023.

"Karena dari hari pertama Komisi II itu sudah masuk dalam prolegnas. Kami ada sekitar 70 UU yang kami masukan dalam periode ini menjadi dimasukan prolegnas dan salah satunya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa," imbuh dia.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Masyarakat Tak Setuju Jabatan Presiden Diperpanjang

3. Aturan mengenai masa jabatan presiden dan kepala desa

DPR Bantah Perpanjang Masa Jabatan Kades Terkait Presiden 3 PeriodeIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagai informasi, masa jabatan presiden diatur dalam Ketentuan Pasal 7 UUD NKRI 1945 secara tegas berbunyi: ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’. Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa ‘pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.’ Ketentuan ini memiliki makna bahwa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal adalah lima tahun dikali dua periode, yakni 10 tahun. 

Kemudian pengaturan jabatan kepala desa dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara khusus dibahas dalam Pasal 39 ayat 1 dan 2, berbunyi:

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya