DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

UU Ekstradisi Buronan jadi babak baru dalam penegakan hukum

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).

Diketahui, perjanjian tersebut menjadi babak baru dalam proses penegakan hukum, terutama upaya untuk memburu para buron kasus kejahatan yang selama ini hidup nyaman di Singapura.

UU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (15/12/2022).

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang perjanjian pengesahan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan Republik Singapura tentang ekstradisi buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan Maharani dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Kemudian, anggota DPR RI yang hadir menyetujui pertanyaan itu dan disambut ketukan palu dari Puan sebagai tanda disahkannya UU Ekstradisi Buronan tersebut.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menilai, UU tersebut memudahkan aparat penegak hukum Indonesia dalam menangkap pelaku yang berada di Singapura.

"Adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan tindak pidana yang pelakunya berada di Singapura," kata dia dalam sambutannya.

RUU ekstradisi merupakan hasil tindak lanjut pembicaraan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien pada Februari 2022. Keduanya sepakat membahas isu-isu strategis bilateral, termasuk isu ekstradisi buron asal Indonesia.

Baca Juga: Yasonna Ingin Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Segera Diratifikasi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya