Draf PKPU, KPU Akomodir Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengakomodir Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan tafsir batas usia calon kepala daerah. Dalam putusan itu, aturan yang digugat ialah PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Putusan MA itu menyebut, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
1. Draft Peraturan KPU akomodir usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan
Dalam draft Peraturan KPU (PKPU), KPU tegas mengakomodir syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan sebagai calon terpilih. Hal itu sesuai dengan Putusan MA.
PKPU tentang Pencalonan Pilkada yang akan diundangkan dalam waktu dekat. KPU juga telah memberikan draft final rancangan PKPU kepada Komisi II DPR RI. Rancangan itu tercantum dalam surat nomor 951/MK.02-SD/08/2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 14 Juni 2024.
"Iya, benar (akan diundangkan)," ujar Hasyim dalam keterangannya.
Baca Juga: Ubah PKPU, DPR Imbau KPU Konsultasi Dulu soal Putusan MA Usia Cakada
2. Surat serupa dikirim juga ke Mendagri
Hasyim juga menjelaskan, surat terkait draft rancangan PKPU itu juga sudah dikirim ke pihak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
"Surat serupa dengan substansi yang sama juga kami kirimkan kepada Mendagri," bebernya.
Editor’s picks
Selain itu, draft PKPU tersebut juga masih dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Masih proses harmonisasi di Kemenkumham," kata Hasyim.
3. KPU akan tetapkan aturan syarat batas usia calon kepala daerah dalam Pasal 15
Mengacu pada surat itu, KPU memastikan akan menindaklanjuti amar Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. KPU juga akan menuangkan Putusan MA tersebut dalam Pasal 15.
Adapun, putusan tersebut menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika pasangan calon dilantik sebagai kepala daerah, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, KPU akan menindaklanjutinya dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 15, yang berbunyi sebagai berikut: Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih," demikian bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
MA mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Dengan adanya gugatan itu, maka aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.
Oleh sebab itu, MA meminta KPU RI mencabut aturan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut.
Putusan MA tersebut diketahui diketok oleh Ketua Majelis Yulius bersama Majelis lainnya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu, 29 Mei 2024.
Baca Juga: Pakar: PKPU soal Batas Usia Gubernur Sudah Benar, Kenapa Diubah MA?