Fahri Hamzah Duga Ada Persekongkolan Setop Kasus Rp349 T di Kemenkeu

"Ada kultur bersekongkol yang luar biasa."

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Fahri Hamzah mengaku pesimistis kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triiliun yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD akan menemui titik akhir.

Fahri menduga kasus yang sedang heboh saat ini bisa jadi dibiarkan begitu saja tanpa ada penyelesaian akhir, karena adanya kultur bersengkongkol di antara para pejabat untuk menghentikan kasus-kasus besar.

"Kadang-kadang di belakang itu ada yang mulai ngomong, mungkin juga bisa sampai kepada pemimpin tertinggi. Pak, jangan diteruskan pak, ini orang bantu kita," kata Fahri dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).

Dengan demikian, Fahri menilai, pembicaraan terkait kasus tersebut akan dibatasi, karena apabila diungkap akan banyak pihak yang terlibat. 

"Sehingga dibatasilah (masalahnya). Jadi memang ada kultur bersekongkol yang luar biasa di negara kita ini," ujarnya.

Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara Soal Beda Data Transaksi Janggal dengan Mahfud

1. Fahri Hamzah dukung langkah Mahfud MD

Fahri Hamzah Duga Ada Persekongkolan Setop Kasus Rp349 T di KemenkeuMenteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Fahri mendukung upaya Mahfud untuk membongkar kasus transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Transaksi itu dinilai merugikan keuangan negara mencapai ratusan triliun.

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menilai posisi Mahfud sebagai Menko Polhukam dan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat strategis dalam menyelesaikan permasalahan di berbagai bidang.

"Tapi seberapa besar Pak Mahfud difungsikan dan dipercaya oleh Presiden, kita nggak tahu. Karena kalau dia dipercaya, sebenarnya begitu dia sebagai Ketua komite tahu ini ada masalah, kan sederhana, gak perlu ribut lah," kata dia.

Baca Juga: Mahfud: Transaksi Mencurigakan Bakal Diselesaikan Penegak Hukum

2. Mahfud disarankan minta arahan ke Jokowi untuk ungkap kasus transaksi mencurigakan

Fahri Hamzah Duga Ada Persekongkolan Setop Kasus Rp349 T di KemenkeuMenko Polhukam Mahfud MD (IDN Times/Santi Dewi)

Dalam kasus ini, kata Fahri, Mahfud bisa langsung lapor ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo apabila menduga ada transaksi ilegal atau money laundring di Kemenkeu. Kemudian meminta petunjuk untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Kalau sekarang terjadi perbedaan data yang diterima Pak Mahfud dan Sri Mulyani (Menteri Keuangan), karena memang belum adanya kematangan dalam menyusun temuan dugaan transaksi ilegal tersebut," kata dia.

Lebih lanjut Fahri juga menilai, pihak-pihak yang melaporkan temuan ini pun terjebak dalam sistem persekongkolan. Sebab, dengan diungkap, mereka berharap masalah tersebut, tidak akan terselesaikan.

"Kalau anda bagian dari persekongkolan, pasti anda nggak bisa selesaikan di dalam. Atau juga kalau anda bagian dari persekongkolan, anda sekedar mengambil untung saja dari ini semua, tapi intinya anda tidak akan selesaikan," katanya.

Baca Juga: Jelang Demo Besar Ciptaker, Mahasiswa Serukan Tagar SudahTidakPercaya

3. Kemenkeu pastikan tak tutupi dugaan transaksi mencurigakan

Fahri Hamzah Duga Ada Persekongkolan Setop Kasus Rp349 T di KemenkeuIlustrasi transaksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan mengenai dugaan transaksi janggal di Kemenkeu Rp349 triliun saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023). 

Dalam kesempatan itu, Mahfud antara lain menyinggung nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi hingga eks Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati soal dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp189 miliar.

Namun, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membantah adanya upaya internal untuk menutupi pelaporan terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun selama kurun 2009-2023 di Kemenkeu.

"Karena memang kita bekerja dengan 300 surat, dan keseluruhannya memang sama. Sumber datanya sama, yaitu rekap surat PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Cara menyajikannya bisa berbeda, tapi kalau dikonsolidasi, ya, ketemu," kata Suahasil di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Mahfud: Transaksi Mencurigakan Bakal Diselesaikan Penegak Hukum

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya