Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Usai Ferdy Sambo Tersangka

Kapolri tetapkan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) petang.

Pada kesempatan itu, Listyo menjelaskan, dalam pemeriksaan timsus tidak menemukan fakta adanya peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan pihak Ferdy Sambo sejak awal. Sebaliknya, Ferdy Sambo justru memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo juga melakukan rekayasa dengan melepaskan tembakan menggunakan senjata Brigadir J ke arah tembok untuk merekayasa seolah-olah ada aksi polisi tembak polisi.

“FS melakukan penembakan menggunakan senjata J ke dinding agar terkesan terjadi tembak menembak,” ujar dia.

Berikut fakta-fakta terbaru kasus pembunuhan Brigadir J yang disusun IDN Times.

Baca Juga: Penjelasan Mahfud Kenapa Kasus Brigadir J Tewas Sempat Sulit Diungkap

1. Sejumlah barang bukti dihilangkan saat olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo

Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Usai Ferdy Sambo TersangkaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas Polri)

Saat mengumumkan nama Ferdy Sambo sebagai tersangka, Listyo juga meminta Tim Khusus untuk mendalami tentang dugaan upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus kematian Yoshua Hutabarat.

"Terkait dengan hambatan, upaya untuk penghilangan barang bukti, saya minta kepada Timsus juga lakukan pemeriksaan terhadap saudara FS. Apakah ada perintah dari yang bersangkutan dan tolong segera laporkan hasilnya," ujar Listyo.

Kapolri mengungkapkan, Timsus melaporkan ada upaya penghilangan barang bukti dan menghalang-halangi pengusutan kasus kematian Brigadir J. Menurutnya, pada saat olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo, sejumlah barang bukti sudah dihilangkan.

"Timsus akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar Listyo.

2. Bharada E tulis sendiri kronologi kejadian dan ditindaklanjuti timsus

Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Usai Ferdy Sambo Tersangka

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berinisiatif menuliskan kronologi kejadian dan juga unek-uneknya saat diperiksa oleh Tim Khusus Polri. Tulisan ini kemudian yang membuat Tim Khusus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bharada E kemudian menuliskan kronologi dari awal, dilengkapi dengan cap jempol. Karena ada unsur pidananya, maka dilimpahkan kepada Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan mendalam, Bharada E ingin menyampaikan unek-unek dia menulis sendiri. 'Tidak usah ditanya Pak, saya menulis sendiri',” kata Agung meniru ucapan Bharada E.

3. Ada 31 personel Polri melanggar kode etik, termasuk Irjen Ferdy Sambo

Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Usai Ferdy Sambo TersangkaKadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (Youtube.com/Divisi Humas Polri)

Agung juga menjelaskan, total ada 31 personel yang melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Sebanyak 2 personel bertugas di Bareskrim, 21 personel dari Bareskrim, dan 7 di antaranya merupakan personel Polda Metro Jaya.

“Kemudian setelah tadi dilakukan gelar perkara maka FS ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, 31 personel yang melanggar kode etik,” kata Agung, dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Berikut rincian jumlah personel Polri yang disebut melanggar kode etik:

1. Bareskrim ada 2 personel, di antaranya berpangkat pamen dan pama.
2. Divpropam Polri ada 2 personel di antaranya pati 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4, bintara 4, tamtama 2 personel.
3. Polda Metro Jaya ada 7 personel, di antaranya perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel.

4. Rumah mertua Ferdy Sambo ikut digeledah polisi

Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Usai Ferdy Sambo TersangkaRumah mertua Irjen Ferdi Sambo di Jalan Bangka XI A, Jakarta Selatan. (IDN Times/Ilman Nafi’an)

Seiring pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka, penyidik turut memeriksa rumah milik mertua Irjen Ferdy Sambo yang berada di Jalan Bangka XI A, Jakarta Selatan.

"Karena ini rumahnya mertua Pak Ferdy," ujar salah satu pengacara Ferdy, Irwan Irawan di lokasi, Selasa (9/8/2022).

Dia menjelaskan, penyidik menggeledah rumah mertua Sambo terkait kasus kematian Brigadir J. Namun, dia tak memerinci perihal apa.

"Mungkin yang diduga terkait dengan perkara ini," kata dia.

Lebih lanjut, Irwan menjelaskan, penyidik membawa 6 item dari rumah mertua Ferdy Sambo. Semua item itu merupakan milik Sambo.

"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya, ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi, hanya sebatas itu yang dilakukan, ada 6 item yang sempat disita, sepatu, baju dan beberapa hal lain disita," imbuhnya.

5. Polisi sita 6 item milik Ferdy Sambo di rumah mertua

Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Usai Ferdy Sambo TersangkaRumah mertua Irjen Ferdi Sambo di Jalan Bangka XI A, Jakarta Selatan. (IDN Times/Ilman Nafi’’an)

Penyidik turut melakukan penggeledahan di rumah mertua Irjen Ferdi Sambo, di Jalan Bangka XI A, Jakarta Selatan. Pengacara Sambo, Irwan Irawan mengatakan, ada 6 item yang disita penyidik.

"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya, ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi, hanya sebatas itu yang dilakukan, ada 6 item yang sempat disita, sepatu, baju dan beberapa hal lain disita," ujar Irwan di lokasi, Selasa (9/8/2022).

Dia menjelaskan, 6 item yang disita semuanya milik Sambo. Meski demikian, dia menegaskan barang tersebut tidak dipakai ketika kejadian pembunuhan Brigadir J.

Dalam kesempatan itu, Irwan turut mengomentari penetapan kliennya sebagai tersangka. Irwan mengaku menghormati proses hukum.

"Tentunya kita ikutin prosesnya lah. Tentunya kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum ke depannya, langkah-langkah apa yang hrus dipersiapkan," kata dia.

6. Pengacara istri Ferdy Sambo berharap kasus dugaan pelecehan tetap diproses

Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Usai Ferdy Sambo TersangkaSituasi rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo didatangi kesatuan Propam Polri, Korps Brimob Polri, dan anggota INAFIS Polri, Selasa (9/8/2022). (IDN Times/Melani Putri)

Sementara itu, pengacara Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut pihaknya berharap kepolisian bisa tetap memproses dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami kliennya.

Arman menyebut, kesaksian Putri telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP penyidik.

“Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasa seksual yg dialami oleh klien kami ibu PC, kesaksian Ibu PC telah sepenuhnya disampaiakn secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik, dan kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yg berlaku,” kata Arman saat ditemui di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Arman mengatakan, tim kuasa hukum akan mencermati hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang terlibat. Dia berharap proses hukum dapat segera ditegakkan.

“Selanjutnya tim kuasa hukum akan mencermati semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang terlibat yang nantinya akan diungkap dn meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan,” ucap dia.

7. Pemerintah bakal kawal terus kasus pembunuhan Brigadir J hingga ke pengadilan

Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Usai Ferdy Sambo TersangkaMenteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan terus mengawal kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga ke meja hijau. Per hari ini, Selasa (9/8/2022), Mabes Polri resmi menetapkan Irjen (Pol) Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J yang merupakan pengawalnya sendiri.

"Pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal kasus ini hingga nanti oleh kejaksaan dikonstruksikan lagi hukumnya, hingga berkas-berkasnya lengkap atau P21. Mudah-mudahan tidak terlalu lama dan dapat dibawa ke pengadilan," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022) malam.

Ia menambahkan, pemerintah juga bakal mengawasi kinerja Kejaksaan Agung agar memiliki semangat yang sama dengan Polri yaitu mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J. Termasuk mengungkap motif Ferdy Sambo hingga tega menyuruh ajudannya yang lain, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J.

"Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat dan mudah bagi pengadilan. Masyarakat pun dapat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya