Gugat ke MK, PKS Ingin Presidential Threshold Jadi Tujuh Persen

PKS lakukan berbagai kajian terkait presidential threshold

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu mengusulkan agar presidential threshold dikurangi menjadi tujuh hingga sembilan persen.

Diketahui, PKS mendaftar permohonan uji materi Pasal 222 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

1. Alasan PKS tak usulkan angka presidential threshold 0 persen

Gugat ke MK, PKS Ingin Presidential Threshold Jadi Tujuh PersenPKS daftarkan gugatan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Syaikhu menjelaskan, pihaknya tak menyuarakan presidential threshold di angka 0 persen lantaran mencari titik keseimbangan melalui kajian internal PKS.

"Kita mencari titik keseimbangan karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka 0 persen ini hampir seluruhnya juga mengalami penolakan," ujar Syaikhu dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Gugat Presidential Threshold, PKS: Sebagai Penyambung Lidah Rakyat

2. PKS usul presidential threshold jadi tujuh hingga sembilan persen

Gugat ke MK, PKS Ingin Presidential Threshold Jadi Tujuh PersenPresiden PKS, Ahmad Syaikhu (youtube.com/PKSTV)

PKS mengaku telah mencermati Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 74/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan bahwa parpol peserta pemilu maupun koalisinya memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia pun menegaskan berdasarkan kajian tim hukum dari PKS, maka dia mengusulkan besaran presidential threshold sebesar tujuh hingga sembilan persen.

"Adapun angka yang rasional dan proporsiona berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7 sampai 9 persen kursi DPR," kata Syaikhu.

Baca Juga: Koalisi Semut Merah Disebut Hanya Ingin Lolos Presidential Threshold

3. Dua pemohon presidential threshold

Gugat ke MK, PKS Ingin Presidential Threshold Jadi Tujuh PersenIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Lebih lanjut, Ahmad Syaikhu mengatakan, dalam gugatan presidential threshold tersebut diajukan oleh dua pemohon yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al Jufri.

"Terkait presidential threshold, dalam permohonan ini ada dua pemohon yaitu permohonan pertama DPP PKS dan pemohon kedua, Salim Segaf Al Jufri," ujar dia.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya