Gugat Presidential Threshold, PKS: Sebagai Penyambung Lidah Rakyat

PKS ingin tekan potensi polarisasi di Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Penggugatan tersebut dihadiri langsung oleh Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi pada Rabu (6/7/2022), siang.

1. Dua pemohon presidential threshold

Gugat Presidential Threshold, PKS: Sebagai Penyambung Lidah RakyatPresiden PKS Ahmad Syaikhu. (youtube.com/CSIS Indonesia)

Ahmad Syaikhu mengatakan, gugatan presidential threshold tersebut diajukan oleh dua pemohon, yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al Jufri.

"Terkait presidential threshold, dalam permohonan ini ada dua pemohon yaitu permohonan pertama DPP PKS dan pemohon kedua, Salim Segaf Al Jufri," ujar dia dalam konferensi pers di MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Belum Umumkan Nama Capres, PKS: Tunggu Lolos Presidential Threshold

2. PKS ingin jadi penyambung lidah rakyat

Gugat Presidential Threshold, PKS: Sebagai Penyambung Lidah RakyatPKS daftarkan gugatan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Dia menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa PKS dan Salim Segaf mengajukan judicial review presidential threshold 20 persen. 

Pertama, kata dia, PKS ingin hadir sebagai penyambung lidah rakyat. Kemudian kedua, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi dengan melahirkan calon presiden dan calon wakil presiden terbaik.

"Yang pertama kami PKS hadir di MK ini sebagai penyambung lidah bagi rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan presidential threshold 20 persen, keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan presidential threshold 20 persen," kata Syaikhu.

"Yang kedua kami ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang," sambung dia.

3. Pengurangan angka presidential threshold mampu tekan polarisasi

Gugat Presidential Threshold, PKS: Sebagai Penyambung Lidah RakyatIlustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Alasan selanjutnya, PKS ingin mengurangi polarisasi yang terjadi di tengah masyarakat akibat minimnya kandidat capres dan cawapres.

"Ketiga kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres," ujar Syaikhu.

Baca Juga: Tekan Polarisasi, PKS Lempar Uji Materi Presidential Threshold ke MK

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya