Gugat UU Pemilu Serentak, Partai Gelora Dorong MK Buka Ruang Debat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Partai Gelora terkait aturan keserentakan pemilihan umum dalam Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Padahal legal standing dan dasar pengajuannya diterima, tetapi MK justru menolak melanjutkan sidang dan berhenti pada tahapan pemeriksaan permohonan. Sehingga dia menilai, kesimpulan yang dihasilkan Mahkamah bersifat prematur,karena para ahli dan saksi yang diajukan Partai Gelora belum pernah diperiksa.
Baca Juga: Uji Materi Pemilu Serentak Ditolak, Anis Siap Gugat Kembali ke MK
1. Partai Gelora yakin MK bisa geser pendirian jika lakukan pemeriksaan saksi dan ahli
Apabila ahli dan saksi diperiksa, Fahri yakin pendirian MK mengenai isu pokok dengan frasa serentak sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 akan bergeser secara fundamental, terkait alasan hukumnya. MK diyakini akan menggeser pendiriannya untuk mempertahankan norma dan dinyatakan secara konstitusional, menjadi inkonstitusional seperti pandangan Partai Gelora.
"Itulah yang kami sayangkan setelah dua aspek ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK, yaitu aspek legal standing dan dasar pengajuan diterima justru majelis hakim menolak untuk meneruskan sidang dan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen permohonan," kata Fahri dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Gugatan Partai Gelora soal Pemilu Serentak 2024 Berujung Ditolak MK
2. Partai Gelora dorong MK buka ruang debat di persidangan
Editor’s picks
Fahri pun berharap, jika suatu saat nanti Gelora kembali mengajukan permohonan serupa, Majelis Hakim dapat membuka ruang debat di persidangan untuk mengetahui lebih dalam duduk perkara permohonan gugatan.
"Karena sekali lagi, legal standing Partai Gelora diterima, alasan permohonan dianggap baru dan belum pernah dipakai, artinya diterima, tapi sidang tidak diteruskan karena para hakim MK anggap belum perlu berubah sikap. Maka Bagaimana membuktikan kalau saksi belum diperiksa?" ujar Fahri.
Baca Juga: KPU Luncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024
3. Partai Gelora bakal gugat lagi ke MK
Sementara itu, Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta memastikan pihaknya bakal melayangkan gugatan kembali soal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anis menilai, keputusan MK tersebut terkesan prematur dan membingungkan. Namun sebagai warga negara yang taat hukum, dia menghargai sikap MK itu.
"Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres)," kata Anis Matta dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Oleh sebab itu, Anis memastikan Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan Pileg dan Pilpres ke MK dalam waktu dekat.
Alasan kuat Partai Gelora gencar besuara adalah ingin memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.
"Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," tutur dia.